Advertisement

Pejabat Gunungkidul! Siap-Siap Ada Kocok Ulang Jabatan

David Kurniawan
Minggu, 16 Mei 2021 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Pejabat Gunungkidul! Siap-Siap Ada Kocok Ulang Jabatan ILustrasi lelang jabatan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Bupati Gununkidul Sunaryanta mulai mengkaji penataan ulang pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di tahap awal kocok ulang ini ada sekitar 119 pejabat yang akan dimutasi.

“Sudah mulai dikaji dan kira-kira ada 119 pegawai yang akan dirotasi,” kata Sunaryanta, Minggu (16/4/2021).

Advertisement

Ia berjanji penataan pejabat akan dilakukan secara profesional dan jauh dari praktik-praktik kolusi korupsi maupun nepotisme. Untuk kajian dan penentuan pejabat di posisi yang baru, Sunaryanta mengaku menyerahkan sepenuhya kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang dikomandoi oleh Sekretaris Daerah. “Tidak mungkin saya lakukan sendiri karena penataan akan mengacu pada kajian dari baperjakat,” katanya.

BACA JUGA: Melewati Pos Sedayu, 5 Mobil Dipaksa Putar Balik

Selain penataan ulang pejabat, bupati juga berencana melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme seleksi terbuka. Sunaryanta pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi yang akan menangani seleksi. “Saya ikuti mekanismenya saja. Nanti pansel akan dibentuk dan akan mengurusi semua masalah pengisian melalui proses seleksi,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kepastian kocok ulang pejabat, Sunaryanta masih merahasiakan waktunya. Meski demikian, ia berjanji proses akan dilakukan secara professional. “Sekarang lagi marak jual beli jabatan dan saya tidak ingin ada yang terkena Operasi Tangkap Tangan KPK sehingga semua dilakukan secara professional,” katanya.

Ia pun mengaku tidak akan segan-segan memecat pejabat yang main mata untuk penataan ulang jabatan ini. “Ya kalau terbukti, maka saya akan langsung memecatnya. Jadi, jangan sampai ada permainan didalamnya,” imbuh Sunaryanta.

Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto mengatakan, penataan ulang pejabat merupakan kewenangan dari bupati. Oleh karenanya, pelaksanaan diserahkan sepenuhnya ke bupati. “Kami tidak akan ikut campur dalam penataan,” katanya.

Meski demikian, Heri mengingatkan ada aturan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penataan. Sebagai contoh, sambung dia, penataan baru bisa dilakukan setelah enam bulan bupati dilantik. “Jadi tidak bisa asal karena ada aturan yang harus dipenuhi. Saya berharap aturan tersebut bisa dijadikan dasar untuk penataan dan pelaksanaannya harus transparan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement