Advertisement

Pemda DIY Menang di MA, Gedung di Lahan Eks Bioskop Indra Malioboro Segera Dimanfaatkan

Ujang Hasanudin
Selasa, 18 Mei 2021 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Pemda DIY Menang di MA, Gedung di Lahan Eks Bioskop Indra Malioboro Segera Dimanfaatkan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY segera memanfaatkan bangunan di lahan eks Bioskop Indra untuk sentra Usaha Mikro, Kecil dan Mengah (UMKM) setelah menang melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya bangunan yang menelan anggaran Rp62 miliar tersebut sempat mangkrak karena terjadi sengketa dengan ahli waris eks Bioskop Indra.

“Hasil PK dimenangkan Pemda. Sudah menjadi secara sah, inkrah itu [lahan tempat eks Bioskop Indra] adalah milik Pemda. Kedua, sudah kita bangun. Sudah PK sudah selesai kita sudah bisa menggunakan itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Selasa (18/5/2021).

Advertisement

Bangunan di atas lahan sekitar 5.170 meter persegi tersebut akan segera dimanfaatkan untuk UMKM. Baskara Aji mengaku sudah memerintahkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) dan Pemerintah Kota Jogja untuk melakukan penataan terhadap UMKM dan PKL Malioboro untuk segera mengisi eks Bioskop Indra pada tahun ini.

Menurut dia, kapasitas tempat relokasi PKL di lahan eks Bioskop Indra mampu menampung 500 outlet, namun nanti yang akan mengatur PKL atau UMKM siapa saja yang bisa masuk adalah Dinas Koperasi dan UKM serta Pemerintah Kota Jogja. Baskara Aji juga memastikan sudah tidak ada kompensasi lagi untuk ahli waris.

Sebagaimana diketahui pembangunan eks Bioskop Indra sempat menjadi sengketa antara Pemda DIY dengan Sukrisno Wibowo Cs yang mengaku sebagai ahli waris. Sukrisno mengklaim sebagai pewaris yang sah sesuai dengan surat eigendom sejak zaman Belanda.

Pada 2018 Pemda DIY mulai membangun eks Bioskop Indra. Proses pembangunan ini sempat mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. D sisi lain pembangunan fisik ini pun berlangsung ditengah gugatan dari ahli waris Sukrino Wibowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sertifikat milik Pemda DIY yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Jogja pada 2014.

Dalam proses hukum, ahli waris Sukrisno Wibowo Cs berhasil menang di tiga tingkatan. Pertama di PTUN, kemudian banding Pengadilan Tinggi kembali mengabulkan gugatan ahli waris sampai di tingkat kasasi. Baru pada 2020 lalu Pemda DIY menang PK melalui putusan MA Nomor 73/PK/TUN/2020.

BACA JUGA: Berdiri di Batu Karang, Wisatawan Jogja Terseret Ombak Pantai Siung

“Putusan sudah resmi di MA pada 14 Mei 2020 tapi secara resmi menerima hasil PK tanggal 17 November 2020, dari MA diteruskan di PTUN Jogja,” kata Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto.

Putusan tersebut membatalkan putusan MA nomor 147/K/TUN/2019 tanggal 25 April 2019. Novum baru dalam PK tersebut adalah akta 17 Juli 1970. Dengan adanya putusan PK tersebut, kata Bayu, Pemda DIY sah yang memiliki lahan eks Bioskop Indra.

“Intinya sekarang sudah selesai [lahan eks Bioskop Indra] sudah milik Pemda, sudah bisa memanfaatkan, segera mengamankan aset kita. Memang perjuangannya panjang,” ucap Bayu.

Sementara itu gedung eks Bioskop Indra masih belum bisa diakses umum. Pintu masuk bangunan tersebut terkunci rapat. Tidak ada tanda-tanda aktivitas di area gedung tersebut. Harian Jogja sudah berupaya mengubungu Sukrisno Wibowo melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat. Pesan singkat melalui aplikasi percakapan Whatsapp juga tidak dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement