Advertisement

Lonceng Tanda Bahaya dari Jogja tentang Kematian KPK

Bhekti Suryani
Selasa, 01 Juni 2021 - 07:37 WIB
Bhekti Suryani
Lonceng Tanda Bahaya dari Jogja tentang Kematian KPK Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Jogja Kompak memukul kentungan sebagai simbol tanda bahaya atas keberadaan lembaga KPK yang dinilai terancam mati belakangan ini-Harian Jogja - Bhekti Suryani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah tokoh masyarakat di Jogja dari berbagai latar belakang yang tergabung dalam Jogja Kompak memukul kentungan, simbol tanda bahaya atas keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/5/2021), di Gedung DPD Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara, Jogja.

Aksi itu dilakukan merespons polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK serta upaya pemberangusan lembaga antirasuah tersebut belakangan ini.

Advertisement

Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Jogja Kompak antara lain Ketua PP Muhammadiyah sekaligus mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas; mantan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki; Anggota DPRD DIY Huda Tri Yudiana; Anggota DPD RI Perwakilan DIY Afnan Hadi Kusumo, ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, tokoh perempuan, aktivis antikorupsi dan sejumlah tokoh lain.

Busyro Muqoddas dalam pernyataanya menyampaikan KPK dalam hari-hari terakhir ini sudah lumpuh dan dalam bahaya. Ini ditandai dengan akan disingkirkannya 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sejatinya kata Busyro, polemik TWK hanya salah satu rentetan kejahatan yang dilakukan terhadap KPK dalam beberapa tahun terakhir. "Sejak revisi UU KPK, KPK sudah lumpuh. Fakta terakhir TWK oleh pimpinan KPK yang dipermasalahkan kompetensi, profesional dan materinya [TWK] yang menista hakikat kebangsaan," kata Busyro, Senin.

Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyatakan Jogja tidak bisa tinggal diam melihat kondisi ini. "Hati kami patah berkeping-keping melihat anak-anak bangsa disingkirkan. Jelas ini mengkhianati refomasi," kata Zainal.

Selama ini Jogja dikenal sebagai barometer politik saat pecah reformasi 1998. Para tokoh sepakat, Jogja tak boleh tinggal diam dan menyerukan agar Presiden Jokowi turun tangan menghentikan upaya pelemahan KPK yang berlangsung terus menerus.

"Kalau Presiden mau meninggalkan catatan sejarah yang baik saatnya Presiden menghentikan semua ini. Kami meminta Presiden menghentikan segala pengrusakan terhadap simbol lembaga yang selama ini dipercayai masyarakat. Jangan remehkan kekuatan masyarakat sipil," tegas Suparman Marzuki.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan Jogja Kompak antara lain, membatalkan TWK karena dinilai sebagai upaya pelanggaran HAM dengan menyingkirkan orang-orang berintegritas, para pihak yang melakukan TWK meminta maaf kepada publik serta meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengembalikan nama baik 75 orang yang dikategorikan tidak berkebangsaan. Presiden juga diminta agar memerintahkan komisioner KPK untuk fokus pada pemberantasan korupsi.

Tak Sesuai Hukum

Zainal Arifin Mochtar menilai dari perspektif hukum, TWK tidak punya dasar hukum. Baik itu UU KPK yang baru maupun UU Aparatur Sipil Negara (ASN). "UU KPK hasil revisi tidak ada yang mengatur soal alih fungsi [pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK]. Kalau BKN [Badan Kepegawaian Negara] membenarkan itu [TWK] ayo kita perdebatkan sesuai aturan hukum yang ada," jelasnya.

Justru kata dia, pelemahan KPK dengan menyingkirkan puluhan pegawai yang selama ini berjuang dalam pemberantasan korupsi lambat laun akan membuat lembaga tersebut tak akan lagi berbeda dengan lembaga kepolisian maupun kejaksaan yang integritasnya dalam penanganan korupsi selama ini kerap dipertanyakan.

Adapun Busyro juga kembali mengingatkan, banyak kasus-kasus besar yang ditangani KPK dan mengusik ketenangan para koruptor dan korporasi perusak lingkungan. Selama ini KPK ikut mendata dan mengkaji bagaimana jejak-jejak korupsi lingkungan yang melibatkan elit-elit politik maupun korporasi.

"Ada KPK saja korupsi terjadi secara TSM [terstruktur, sistematis dan masif]. Apalagi bila KPK tidak ada [dilumpuhkan]," kata Busyro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement