Advertisement

Parkir Rp20.000 untuk Motor di Kawasan Titik Nol Jogja Ditindak & Akan Disidang

Yosef Leon
Rabu, 02 Juni 2021 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Parkir Rp20.000 untuk Motor di Kawasan Titik Nol Jogja Ditindak & Akan Disidang Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arief Nugroho (kanan) didampingi KBO Sabhara Polresta Jogja, Iptu Eko Yudi menunjukkan seragam resmi jukir yang berizin di kantor Dishub setempat seusai rapat koordinasi tentang penindakan jukir nakal di kawasan Titik Nol KM. - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dua dari empat juru parkir (jukir) yang nuthuk tarif di kawasan Titik Nol KM ditindak dan dimintai keterangan oleh petugas gabungan pada Rabu (2/6/2021) di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja. Keduanya terbukti bersalah dan akan menjalani tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jogja pada Jumat pekan depan. Dua lainnya bakal diminta keterangan serupa pada pekan depan.

Dalam berita acara pemeriksaan, keduanya mengaku telah memasang tarif diluar dari ketentuan yang berlaku. Tarif parkir mobil dipatok Rp20.000 dan sepeda motor Rp5.000. Tak hanya itu, kawasan mereka memarkirkan kendaraan juga terlarang dan mesti bersih dari kendaraan.  Masalah ini mencuat setelah seorang pengguna sepeda motor mengeluh di medsos. Dia mengaku ditarik parkir Rp20.000 untuk sepeda motor.

Advertisement

BACA JUGA: Sultan Usulkan Tarif Parkir Premium di Kawasan Malioboro

"Ada empat orang, tapi yang hadir baru dua, sudah ditindak, untuk sidangnya dijadwalkan tanggal 9 [Juni]. Kemudian, untuk dua orang yang belum hadir, akan ada pemanggilan kedua nanti," ungkap KBO Sabhara Polresta Jogja, Iptu Eko Yudi.

"Surat pemanggilannya sudah dititipkan ke dua rekannya itu tadi. Jadi, tanggal 4 [Juni[ ada pemanggilan kedua, karena belum hadir. Semua dijerat tipiring," lanjutnya.

Eko menjelaskan, kedua jukir yang telah menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing yakni berinisal IN dan AN. Keduanya melakukan parkir ilegal itu satu lokasi dengan dua pelaku lainnya. "Kalau yang dua ini mengaku baru sekali dia melakukan. Tapi yang dua lagi infonya sudah lebih dari satu kali," ungkapnya.

Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arief Nugroho mengatakan, keempat tukang parki tersebut tidak mempunyai legalitas untuk melakukan aktivitas parkir di kawasan itu. Terlebih sesuai aturan sekitaran titik nol kilometer dilarang keras untuk menyelenggarakan parkir.

"Ini aktivitas ilegal, tempat itu tidak dimungkinkan ada izin parkir. Hanya sekitar 50 meter dari nol kilometer. Dari sisi aturan tidak mungkin. Jelas ilegal," katanya.

"Mereka itu kucing-kucingan. Kalau ilegal tidak mungkin terbuka. Saat ada petugas, mereka tidak tampak. Tapi, kemarin ada aduan, dan ketemu. Kami selalu antisipasi. Tapi, kami dengan kepolisian tidak mugkin mengover semuanya. Silakan dilihat ya, terutama Jumat, Sabtu, Minggu, kami patroli, jalan di titik rawan, tapi selalu kucing-kucingan," imbuh Agus.

BACA JUGA: Nuthuk Wisatawan Terjadi di Jogja, Ini Wanti-Wanti Sultan

Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan, tindakan keempat tukang parkir tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar atau pungli. Dia langsung melimpahkan kasus itu kepada Tim Saber Pungli Polresta Jogja.

Heroe berharap agar wisatawan tidak segan bertanya kepada petugas parkir di mana pun dan jika mengalami perlakuan yang tidak semestinya secepatnya melapor ke petugas terdekat.

“Kami berharap, parkirlah di tempat parkir yang tersedia di seputaran kawasan Malioboro. Dari Parkir Abu Bakar Ali di dekat kereta api, di sebelah barat Hotel Melia Purosani, seputaran Sriwedari dan pasar Beringharjo, kemudian juga di tempat parkir di seputaran Jl Pajeksan dan sejumlah tempat lainnya," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement