Advertisement
Pemda DIY Angkat Bicara Soal Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19 dengan Prokes di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY angkat bicara ihwal kasus penolakan pemakaman jenasah pasien Covid-19 menggunakan protokol kesehatan yang belum lama ini terjadi di Bantul.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah kabupaten maupun kota secara tegas memastikan tidak ada penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 dengan memenuhi protokol kesehatan.
Advertisement
"Iya tidak boleh ada penolakan," kata Sekretaris Daerah [Sekda] DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Gedung DPRD DIY, Rabu (2/6/2021).
Menurut Aji, penerapan prosedur pemakaman jenazah COVID-19 untuk mengamankan agar tidak terjadi penularan terhadap warga yang melakukan perawatan atau memakamkan.
BACA JUGA: Kendaraan Sitaan Tersangka Penggarong Duit Asabri Sulit Dilelang, Ini Sebabnya
"Yogya ini kan termasuk yang mendahului tidak ada penolakan semacam itu, dan teman-teman yang akan melakukan penguburan kan mereka yang sudah disiapkan," kata dia.
Sebelumnya, penolakan prosedur pemakaman jenazah pasien COVID-19 sesuai protokol kesehatan terjadi di Dusun Lopati, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul pada Selasa (1/6/2021).
Kejadian itu berawal adanya pasien Jumirah (70) warga Lopati, Trimurti, yang periksa di klinik Pura Raharja Kulonprogo pada Rabu (19/5/2021) dan dinyatakan reaktif, selanjutnya dirujuk ke RSPS Bantul. Pada 20 Mei, dinyatakan positif COVID-19 dengan penyakit penyerta jantung dan menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni.
Atas meninggalnya Jumirah tersebut, anak kandungnya yaitu Sukardi dan Warno menolak untuk pemakaman secara prokes COVID-19, selanjutnya jenazah diantar oleh pihak rumah sakit ke pemakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan, dan dimakamkan warga tanpa menggunakan APD sesuai prokes.
Padahal, pada hari yang sama Kepala Dusun Lopati datang dan mengimbau kepada keluarga agar pemakaman sesuai dengan prosedur COVID-19, tetapi keluarga menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai syariat Islam.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul ke Kepolisian Resor Bantul pada Rabu (2/6/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan kepolisian masih belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam pemakaman jenazah yang dinyatakan positif virus corona itu, karena masih akan mendalami laporan dari relawan FPRB.
"Kaitan penegakan hukum kita dalami dulu kasusnya seperti apa, kan hari ini yang bersangkutan dari FPRB baru membuat laporan di Polres Bantul," kata Ngadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Cara Mendaftar Lowongan PPPK Kota Jogja, Masih Ada Waktu!
- Program Rujuk Balik, Pakar UGM Sebut Peran Apoteker Perlu Ditingkatkan
- Kuota Sampah yang Dibuang ke TPA Piyungan Bakal Ditambah
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 September 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 September 2023, Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement