Acer Rilis Kacamata Pintar AR & AI, Ini Harga dan Fiturnya
Acer luncurkan kacamata pintar AR Vision GR0 dan GI0. Bisa nonton layar 172 inci hingga terjemahan real-time.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady (kiri) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Yayan Indriana, di sela-sela Sosialisasi Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code kepada 40 perusahaan dan pengelola hotel yang beroperasi di wilayah DIY, Kamis (10/6/2021)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar sosialisasi Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code, Kamis (10/6/2021). Sosialisasi ini digelar untuk mendukung keterlibatan perusahaan, hotel dan penginapan dalam mendata serta melaporkan keberadaan orang asing di DIY.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan sistem pelaporan APOA berbasis QR Code ini sudah diterapkan dan berlaku secara nasional. Sistem ini membantu dan mempermudah pelaku usaha hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.
"Kalau dulu orang asing masuk ke Indonesia hanya diberi cap kemudian hotel atau penginapan mencatat identitasnya secara manual melalui web based, saat ini diubah dengan scane stiker yang ada QR Code yang sudah ditempel di paspor saat tiba di bandara," katanya, Kamis.
Dijelaskan Indra, sistem APOA ini sangat memudahkan para pengelola hotel dan penginapan. Pengelola tinggal mengunduh aplikasi di App Store kemudian pihak Imigrasi memberi access code untuk masuk ke aplikasi. "Saat ada orang asing yang masuk, tinggal pindai menggunakan aplikasi ini. Penginapan tak lagi menginput secara manual karena data yang dipindai langsung terdeteksi. Data ini lebih cepat, efisien dan akurat," katanya.
Hingga kini, kata Indra, orang asing yang memiliki izin tinggal di DIY sekitar 2.000 orang. Keberadaan mereka terus dipantau. Mereka tinggal di Indonesia sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Yayan Indriana mengatakan pelaporan orang asing berbasis QR Code mempermudah pendataan tidak hanya kepada pemerintah tetapi juga pemilik penginapan. "Ini merupakan terobosan baru bagaimana pergerakan orang asing itu mudah terdeteksi," katanya.
Yayan menegaskan, pelaporan orang asing bagi pengelola hotel dan penginapan sifatnya wajib. Jika tidak melakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Hal yang sama juga diberlakukan di luar negeri, di mana saat WNI masuk ke sebuah tempat pasti akan ditanyakan paspor. "Mau hotel serendah apapun pasti pengelola minta paspor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Acer luncurkan kacamata pintar AR Vision GR0 dan GI0. Bisa nonton layar 172 inci hingga terjemahan real-time.
Pemkot Yogyakarta mulai menghapus becak motor di Malioboro dan menggantinya dengan becak listrik. Target 900 unit rampung dalam dua tahun.
Menlu Sugiono menanggapi kritik Dino Patti Djalal soal kunjungan luar negeri Prabowo dan menegaskan diplomasi Indonesia membawa manfaat nyata.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 4 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 4 Juni 2026. Kereta pertama berangkat pukul 05.05 WIB dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif Rp8.000.
Komisi III DPR mendukung Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan petinggi BGN.