Advertisement
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gelar Sosialisasi APOA Berbasis QR Code
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar sosialisasi Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code, Kamis (10/6/2021). Sosialisasi ini digelar untuk mendukung keterlibatan perusahaan, hotel dan penginapan dalam mendata serta melaporkan keberadaan orang asing di DIY.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan sistem pelaporan APOA berbasis QR Code ini sudah diterapkan dan berlaku secara nasional. Sistem ini membantu dan mempermudah pelaku usaha hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Advertisement
"Kalau dulu orang asing masuk ke Indonesia hanya diberi cap kemudian hotel atau penginapan mencatat identitasnya secara manual melalui web based, saat ini diubah dengan scane stiker yang ada QR Code yang sudah ditempel di paspor saat tiba di bandara," katanya, Kamis.
Dijelaskan Indra, sistem APOA ini sangat memudahkan para pengelola hotel dan penginapan. Pengelola tinggal mengunduh aplikasi di App Store kemudian pihak Imigrasi memberi access code untuk masuk ke aplikasi. "Saat ada orang asing yang masuk, tinggal pindai menggunakan aplikasi ini. Penginapan tak lagi menginput secara manual karena data yang dipindai langsung terdeteksi. Data ini lebih cepat, efisien dan akurat," katanya.
Hingga kini, kata Indra, orang asing yang memiliki izin tinggal di DIY sekitar 2.000 orang. Keberadaan mereka terus dipantau. Mereka tinggal di Indonesia sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Yayan Indriana mengatakan pelaporan orang asing berbasis QR Code mempermudah pendataan tidak hanya kepada pemerintah tetapi juga pemilik penginapan. "Ini merupakan terobosan baru bagaimana pergerakan orang asing itu mudah terdeteksi," katanya.
Yayan menegaskan, pelaporan orang asing bagi pengelola hotel dan penginapan sifatnya wajib. Jika tidak melakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Hal yang sama juga diberlakukan di luar negeri, di mana saat WNI masuk ke sebuah tempat pasti akan ditanyakan paspor. "Mau hotel serendah apapun pasti pengelola minta paspor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Luhut Khawatir Kecerdasan Buatan Menggantikan Peran Manusia
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Pleno, KPU Resmi Tetapkan Endah Subekti-Joko Parwoto Pemenang Pilkada Gunungkidul
- Sepanjang November, Cuaca Ekstrem Picu Bencana di 104 Titik Gunungkidul
- Puluhan Kelompok Seni di Sleman Terima Bantuan Set Gamelan dari Pemkab
- Kirab Budaya HUT Kalurahan Trirenggo ke-78 Kampanyekan Anti Narkoba dan Miras
- Tidak Ada Indikasi Pemungutan Suara Ulang di Kulonprogo, KPU Gelar Pleno Besok
Advertisement
Advertisement