Advertisement
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gelar Sosialisasi APOA Berbasis QR Code
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar sosialisasi Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code, Kamis (10/6/2021). Sosialisasi ini digelar untuk mendukung keterlibatan perusahaan, hotel dan penginapan dalam mendata serta melaporkan keberadaan orang asing di DIY.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan sistem pelaporan APOA berbasis QR Code ini sudah diterapkan dan berlaku secara nasional. Sistem ini membantu dan mempermudah pelaku usaha hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Advertisement
"Kalau dulu orang asing masuk ke Indonesia hanya diberi cap kemudian hotel atau penginapan mencatat identitasnya secara manual melalui web based, saat ini diubah dengan scane stiker yang ada QR Code yang sudah ditempel di paspor saat tiba di bandara," katanya, Kamis.
Dijelaskan Indra, sistem APOA ini sangat memudahkan para pengelola hotel dan penginapan. Pengelola tinggal mengunduh aplikasi di App Store kemudian pihak Imigrasi memberi access code untuk masuk ke aplikasi. "Saat ada orang asing yang masuk, tinggal pindai menggunakan aplikasi ini. Penginapan tak lagi menginput secara manual karena data yang dipindai langsung terdeteksi. Data ini lebih cepat, efisien dan akurat," katanya.
Hingga kini, kata Indra, orang asing yang memiliki izin tinggal di DIY sekitar 2.000 orang. Keberadaan mereka terus dipantau. Mereka tinggal di Indonesia sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Yayan Indriana mengatakan pelaporan orang asing berbasis QR Code mempermudah pendataan tidak hanya kepada pemerintah tetapi juga pemilik penginapan. "Ini merupakan terobosan baru bagaimana pergerakan orang asing itu mudah terdeteksi," katanya.
Yayan menegaskan, pelaporan orang asing bagi pengelola hotel dan penginapan sifatnya wajib. Jika tidak melakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Hal yang sama juga diberlakukan di luar negeri, di mana saat WNI masuk ke sebuah tempat pasti akan ditanyakan paspor. "Mau hotel serendah apapun pasti pengelola minta paspor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
Advertisement
Advertisement