Advertisement
Gunungkidul Mulai Bersiap Injak Rem Darurat Corona
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul bersiap menginjak rem darurat penanggulangan virus corona. Kebijakan ini terlihat adanya wacana pelarangan acara hajatan hingga penutupan kawasan wisata.
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, kasus penularan corona mengalami peningkatan yang signifikan. Total dalam rentang waktu bersamaan ada tujuh klaster penularan dengan jumlah warga terinfeksi mencapai ratusan orang.
Advertisement
Menurut dia, untuk upaya penanggulangan, Pemda sudah menyiapkan 18 shelter di seluruh kapanewon dan empat rumah sakit guna penanganan corona. sSelain itu, ada wacana untuk melarang kegiatan hajatan dan proses pernikahan hanya ada akad di Kantor Urusan Agama. “Sudah mulai mengkhawatirkan. Pelarangan kegiatan hajatan tanpa mengacu peta zonasi agar penularan bisa ditekan,” katanya.
Baca juga: Bandel terhadap Prokes, 158 Tempat Usaha di DIY Ditutup
Heri menambahkan, upaya pelarangan ini masih dalam kajian. Ia berdalih kepastian akan diwujudkan dalam surat edaran tentang penanggulangan penyebaran virus corona. “Larangan ini nantinya akan dikolaborasikan dengan upaya pengetatan dari Pemerintah DIY sehingga hasilnya bisa dimaksimalkan,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty. Menurut dia, adanya kenaikan kasus corona secara signifikan harus ada upaya nyata dalam penanggulangan.
Secara pribadi ia mendukung upaya pelarangan sementara waktu untuk kegiatan sosial termasuk penyelenggaraan hajatan di masyarakat. Selain itu, Dewi siap mengusulkan penutupan area wisata untuk sementara waktu. “Saya kira kalau ditutup selama dua minggu akan ikut berperan. Tapi, untuk pengambilan kebijakan diserahkan sepenuhnya ke pimpinan. Apa yang diambil itulah yang dijalankan,” katanya.
Baca juga: Pajero Hantam Tiga Motor, Dua Pengendara Meninggal Dunia di Gunungkidul
Menurut Dewi harus ada upaya tarik rem darurat untuk menghentikan laju penularan virus corona. Terlebih lagi, kondisi penularan di DIY termasuk dua tertinggi di Indonesia pada saat sekarang.
“Kebijakan yang diambil tidak akan memuaskan semua pihak, tapi harus dilakukan agar laju penularan dapat ditekan,” katanya.
Lurah Pacarejo, Suhadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya rencana pengetatan penyelenggaraan hajatan dari Pemerintah DIY. Meski demikian, hingga sekarang dirinya belum menerima secara surat resmi berkaitan dengan kebijakan itu. “Ya kami tunggu surat resminya karena itu jadi acuan untuk pelaksanaan kebijakan di lapangan,” katanya.
Dia menjelaskan, sebelum adanya rencana pelarangan tersebut penyelenggaraan hajatan sudah dilakukan melalui proses perizinan dari satgas di tingkat kalurahan dan kapanewon. “Tanpa izin tidak bisa menyelenggarakan acara. Saat pengajuan, tidak hanya pemberitahuan kegiatan tapi juga melampirkan jumlah tamu yang akan hadir dalam acara. Untuk sekarang, kondisi di Pacarejo masih dalam zona hijau royo-royo,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement