Advertisement
Saat Sleman Zona Merah, Wajib WFH 75 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kewajiban WFH hingga 75% akan diberlakukan di Sleman bila wilayah ini masuk zona merah.
Pemkab Sleman kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, lewat Instruksi Bupati. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Advertisement
Dalam instruksi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebutkan, sedikitnya ada dua poin baru, yang diharapkan dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Salah satunya, terkait persentase penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Instruksi terbaru, PPKM Mikro dilakukan dengan pemberlakuan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.
BACA JUGA: Covid-19 Meroket, Warga Diminta Tinggal di Rumah saat Libur Panjang Sekolah
"Pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," kata dia, Rabu (16/6/2021).
Pelaksanaan WFH dan WFO tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Poin lain kedua yang diatur di dalamnya yakni memberikan penjabaran atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), yang menyesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yaitu, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pada saat Kabupaten berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye.
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) pada saat Kabupaten berada dalam Zona Merah," ungkapnya.
Poin-poin lain dalam instruksi, masih sama dengan instruksi yang terbit sebelumnya, termasuk masih berlakunya kebijakan penerapan karantina 5 x 24 jam, bagi masyarakat pelaku perjalanan lintas daerah.
Demikian juga dengan dilakukannya tes antigen, Genose atau tes Covid-19 lainnya, di sejumlah fasilitas umum indoor, sebelum menggelar kegiatan. Kebijakan ini masih diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
Advertisement
Advertisement