Advertisement

Marah Saat Dibubarkan di Tempat Hiburan, 3 Remaja Perempuan & 1 Ibu Rumah Tangga Dipanggil Polda DIY

Lugas Subarkah
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:57 WIB
Budi Cahyana
Marah Saat Dibubarkan di Tempat Hiburan, 3 Remaja Perempuan & 1 Ibu Rumah Tangga Dipanggil Polda DIY Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY memanggil tiga remaja perempuan dan satu ibu rumah tangga yang diduga menjadi pelaku ujaran cacian dalam video yang ramai di sosial media pada Minggu (20/6/2021) malam. Meski dapat dijerat dengan UU ITE, sampai saat ini polisi belum menerbitkan laporan kepolisian.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan keempat orang yang dipanggil yakni AH, 16 tahun; DP, 15 tahun; SS, 18 tahun; dan AY, 24 tahun. “Mereka masih pelajar, ada yang mengurus rumah tangga, yang 24 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Polda DIY, Selasa (22/6/2021).

Advertisement

Ia menceritakan kejadian bermula ketika sejumlah petugas Polres Sleman mendatangi salah satu tempat hiburan di wilayah Mlati, Sleman dan meminta kegiatan dihentikan lantaran sudah kelewat batas waktu yang ditentukan dalam Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Dalam pembubaran kegiatan tersebut, keempat perempuan yang saat itu berada di lokasi malah membuat video yang kemudian diunggah di akun Instagram. Total ada tiga video yang diunggah. Di dalamnya mereka mengungkapkan kekesalannya kepada petugas dengan menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas.

Video juga merekam para remaja ini ketika meninggalkan tempat hiburan dengan mengendarai motor. Di situ mereka masih terus memaki dan tidak memakai helm. “Itu juga potensi yang jelas melanggar aturan lalu lintas dan kecelakaan,” katanya.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, para remaja ini bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” katanya.

Polda DIY sampai saat ini belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A. “Sampai saat ini kita belum melaksanakan. Tujuannya adalah kita berharap yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang dia lakukan. Kedua juga pembelajaran bagi publik bahwa ada etika bermedsos, ada etika bergaul di media sosial yang itu potensi untuk terjadi tindak pidana undang-undang ITE dan lain sebagainya,” kata dia.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda DIY, AKBP FX. Endriadi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat perempuan itu berada dalam pengaruh alkohol pada saat kejadian. “Kami juga lakukan pemeriksaan urine karena kecurigaan tersebut, namun hasilnya negatif [narkotika],” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup

News
| Jum'at, 26 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement