Advertisement
25 Pelanggar Prokes di Kulonprogo Dikenai Sanksi Sosial, Salah Satunya Menyapu Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo menindak 25 pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 dalam operasi yang digelar di sejumlah titik pada Selasa (22/6/2021). Hukuman yang diberikan kepada pelanggar protokol Covid-19 berupa sanksi sosial.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo Sumiran mengatakan dari 25 pelanggar Protokol Covid-19, sembilan orang merupakan warga Bumi Binangun. Sedangkan, 16 orang lainnya merupakan warga luar Kulonprogo.
Advertisement
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, baik warga Kulonprogo maupun warga dari luar Kulonprogo agar betul-betul menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19 di kabupaten Kulonprogo," kata Sumiran pada Selasa (22/6/2021).
Baca juga: DIY Siapkan Aturan, Hajatan dan Wisata di Zona Merah Dilarang
Pelaksanaan operasi penegakan protokol pencegahan penularan Covid-19 dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo dibantu dengan sejumlah unsur seperti TNI dan Polri. Pelaksanaan operasi digelar di sejumlah jalan dan pasar tradisional.
"Kami menyasar pengguna jalan umum dan masyarakat yang ada di pasar tradisional seperti pengunjung maupun pedagang yang ada di pasar Pasar Glaheng, Kapanewon Temon. Warga yang kedapatan melanggar protokol Covid-19 kami minta membuat surat pernyataan," kata Sumiran.
Terkait dengan sanksi, warga yang kedapatan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 diberikan hukuman menyapu jalan perkotaan. Tujuannya, agar warga sadar akan pentingnya penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Banyak Orang Meninggal karena Covid-19, Gus Mus Minta Pemerintah Tarik Rem Darurat
"Kegiatan operasi akan kami laksanakan dalam kurun waktu tiga kali seminggu dan menyasar tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti di pasar-pasar tradisional dan jalanan umum, dan tempat umum lainnya," ujar Sumiran.
Wakil Bupati Kulonprogo selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan kemunculan klaster penularan Covid-19 di kabupaten Kulonprogo yang masih terus terjadi imbas dari kelalaian warga serta belum maksimalnya kerja dari gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten Kulonprogo.
"Masyarakat lalai, gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten Kulonprogo juga perlu bekerja dengan keras lagi agar klaster penularan Covid-19 (Sangon) tidak terjadi di wilayah lain yang ada di kabupaten Kulonprogo," kata Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Jakarta Belum Surut, Warga Diingatkan Potensi Ancaman Rob 1-2 Hari ke Depan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Siapkan 560 Tangki Air Bersih untuk Antisipasi Kekeringan
- Masyarakat Diminta Meneladani Nilai Luhur Ki Demang Cokrodikromo
- Bantul Lakukan Pemasangan Elektrifikasi Pertanian di 101 Titik Lahan
- Tak Hanya Tempat Wisata Religi, Petilasan Gunung Gambar Juga Jadi Sentra Kopi di Gunungkidul
- Penertiban di Pantai Drini: Warga Diberi Waktu hingga 15 Juli Membongkar Mandiri
Advertisement
Advertisement