Advertisement

25 Pelanggar Prokes di Kulonprogo Dikenai Sanksi Sosial, Salah Satunya Menyapu Jalan

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 23 Juni 2021 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
25 Pelanggar Prokes di Kulonprogo Dikenai Sanksi Sosial, Salah Satunya Menyapu Jalan Pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 yang diberikan sanksi menyapu jalanan umum di wilayah Kulonprogo pada Selasa (22/6/2021). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo menindak 25 pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 dalam operasi yang digelar di sejumlah titik pada Selasa (22/6/2021). Hukuman yang diberikan kepada pelanggar protokol Covid-19 berupa sanksi sosial.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo Sumiran mengatakan dari 25 pelanggar Protokol Covid-19, sembilan orang merupakan warga Bumi Binangun. Sedangkan, 16 orang lainnya merupakan warga luar Kulonprogo.

Advertisement

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, baik warga Kulonprogo maupun warga dari luar Kulonprogo agar betul-betul menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19 di kabupaten Kulonprogo," kata Sumiran pada Selasa (22/6/2021).

Baca juga: DIY Siapkan Aturan, Hajatan dan Wisata di Zona Merah Dilarang

Pelaksanaan operasi penegakan protokol pencegahan penularan Covid-19 dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo dibantu dengan sejumlah unsur seperti TNI dan Polri. Pelaksanaan operasi digelar di sejumlah jalan dan pasar tradisional.

"Kami menyasar pengguna jalan umum dan masyarakat yang ada di pasar tradisional seperti pengunjung maupun pedagang yang ada di pasar Pasar Glaheng, Kapanewon Temon. Warga yang kedapatan melanggar protokol Covid-19 kami minta membuat surat pernyataan," kata Sumiran.

Terkait dengan sanksi, warga yang kedapatan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 diberikan hukuman menyapu jalan perkotaan. Tujuannya, agar warga sadar akan pentingnya penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Banyak Orang Meninggal karena Covid-19, Gus Mus Minta Pemerintah Tarik Rem Darurat

"Kegiatan operasi akan kami laksanakan dalam kurun waktu tiga kali seminggu dan menyasar tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti di pasar-pasar tradisional dan jalanan umum, dan tempat umum lainnya," ujar Sumiran.

Wakil Bupati Kulonprogo selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan kemunculan klaster penularan Covid-19 di kabupaten Kulonprogo yang masih terus terjadi imbas dari kelalaian warga serta belum maksimalnya kerja dari gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten Kulonprogo.

"Masyarakat lalai, gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten Kulonprogo juga perlu bekerja dengan keras lagi agar klaster penularan Covid-19 (Sangon) tidak terjadi di wilayah lain yang ada di kabupaten Kulonprogo," kata Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir di Jakarta Belum Surut, Warga Diingatkan Potensi Ancaman Rob 1-2 Hari ke Depan

News
| Senin, 07 Juli 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement