Advertisement
DIY Siapkan Aturan, Hajatan dan Wisata di Zona Merah Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan mengadopsi secara langsung Instruksi Mendagri No.14/2021 tentang PPKM Mikro. Sejumlah aturan krusial mulai dari larangan hajatan, seminar tatap muka dan penutupan objek wisata di wilayah zona merah Covid-19. Aturan tersebut akan ditambahkan dalam instruksi Gubernur yang sebelumnya sudah diterbitkan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY secara resmi telah menerima langsung Instruksi Mendagri No.14/2021 tentang PPKM Mikro. DIY akan meneruskan langsung ke masyarakat terkait sejumlah poin penting instruksi tersebut untuk ditambahkan pada Instruksi Gubernur DIY yang sebelumnya telah diterbitkan.
Advertisement
Dengan adanya instruksi tersebut maka akan ada pembaruan aturan. Mulai dari untuk perkantoran yang berada di zona merah hanya diperbolehkan masuk secara luring 25% dan zona orange 50% dari jumlah pegawai.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan di mana pun berada maksimal 25% dan wajib tutup hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk restoran, kafe dan sejenisnya, untuk makan di tempat hanya diperbolehkan 25% dan pesan antar maksimal pukul 20.00 WIB. Berbeda dengan Instruksi Gubernur DIY sebelumnya yang memperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Melonjak, Gunungkidul Mulai Kekurangan Tenaga Kesehatan dan Oksigen
“Untuk hajatan, kemasyarakat di daerah merah dilarang, lalu [hajatan] di daerah orange dan kuning maksimal 25 persen, hidangan makan dilarang di sajikan di tempat. Misal kalau njagong, habis menyumbang ya makanan di bawa pulang,” katanya, Selasa (22/6/2021).
Sedangkan untuk sekolah di zona merah harus digelar daring secara penuh, untuk zona orange dan kuning maksimal masuk 25% dua kali dalam sepekan atau dua jam per harinya. “Kebijakan tentang ini untuk DIY tentu nanti akan kami samakan, akan akan di Ingubnya,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam aturan tersebut akan ditambahkan pelaksanaan ibadah di zona merah diimbau untuk di rumah masing-masing. Kemudian untuk zona kuning dan orange tempat ibadah maksimal diisi 50%.
Adapun untuk kegiatan seni budaya di daerah merah itu dilarang, untuk kuning dan orange maksimal 25 persen. Di taman, objek wisata, fasilitas umum yang banyak dikunjungi wisatawan di zona merah ditutup. Sedangkan di zona kuning dan orange dibuka dengan maksimal menampung 25%. Untuk rapat seminar yang sifatnya tatap muka di daerah merah dilarang dan kuning orange maksimal 25%.
“Keputusan penentuan persentase zona tersebut diserahkan ke kabupaten dan kota, bisa menggunakan dasar zona RT dan RW serta dasar zonasi risiko penularan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 11 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 April: Cuaca Ekstrem Intai DIY, Kasus Antraks di Gunungkidul, Hantavirus Penyakit Mirip Leptospirosis
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Jumat 11 April 2025 Hari Ini, Cek Lokasinya di Sini
- Dispar Catat 1,4 Juta Wisatawan Kunjungi DIY Selama Libur Lebaran 2025
Advertisement