Advertisement
DIY Siapkan Aturan, Hajatan dan Wisata di Zona Merah Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan mengadopsi secara langsung Instruksi Mendagri No.14/2021 tentang PPKM Mikro. Sejumlah aturan krusial mulai dari larangan hajatan, seminar tatap muka dan penutupan objek wisata di wilayah zona merah Covid-19. Aturan tersebut akan ditambahkan dalam instruksi Gubernur yang sebelumnya sudah diterbitkan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY secara resmi telah menerima langsung Instruksi Mendagri No.14/2021 tentang PPKM Mikro. DIY akan meneruskan langsung ke masyarakat terkait sejumlah poin penting instruksi tersebut untuk ditambahkan pada Instruksi Gubernur DIY yang sebelumnya telah diterbitkan.
Advertisement
Dengan adanya instruksi tersebut maka akan ada pembaruan aturan. Mulai dari untuk perkantoran yang berada di zona merah hanya diperbolehkan masuk secara luring 25% dan zona orange 50% dari jumlah pegawai.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan di mana pun berada maksimal 25% dan wajib tutup hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk restoran, kafe dan sejenisnya, untuk makan di tempat hanya diperbolehkan 25% dan pesan antar maksimal pukul 20.00 WIB. Berbeda dengan Instruksi Gubernur DIY sebelumnya yang memperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Melonjak, Gunungkidul Mulai Kekurangan Tenaga Kesehatan dan Oksigen
“Untuk hajatan, kemasyarakat di daerah merah dilarang, lalu [hajatan] di daerah orange dan kuning maksimal 25 persen, hidangan makan dilarang di sajikan di tempat. Misal kalau njagong, habis menyumbang ya makanan di bawa pulang,” katanya, Selasa (22/6/2021).
Sedangkan untuk sekolah di zona merah harus digelar daring secara penuh, untuk zona orange dan kuning maksimal masuk 25% dua kali dalam sepekan atau dua jam per harinya. “Kebijakan tentang ini untuk DIY tentu nanti akan kami samakan, akan akan di Ingubnya,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam aturan tersebut akan ditambahkan pelaksanaan ibadah di zona merah diimbau untuk di rumah masing-masing. Kemudian untuk zona kuning dan orange tempat ibadah maksimal diisi 50%.
Adapun untuk kegiatan seni budaya di daerah merah itu dilarang, untuk kuning dan orange maksimal 25 persen. Di taman, objek wisata, fasilitas umum yang banyak dikunjungi wisatawan di zona merah ditutup. Sedangkan di zona kuning dan orange dibuka dengan maksimal menampung 25%. Untuk rapat seminar yang sifatnya tatap muka di daerah merah dilarang dan kuning orange maksimal 25%.
“Keputusan penentuan persentase zona tersebut diserahkan ke kabupaten dan kota, bisa menggunakan dasar zona RT dan RW serta dasar zonasi risiko penularan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement