Advertisement

Rp777 Juta Dana Banpol Jogja Cair, Boleh untuk Penanganan Covid

Ujang Hasanudin
Kamis, 24 Juni 2021 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rp777 Juta Dana Banpol Jogja Cair, Boleh untuk Penanganan Covid Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah mencairkan dana hibah bantuan keuangan untuk partai politik atau banpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dana banpol tahun ini selain digunakan untuk administrasi partai dan pendidikan politik, juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Kesbangpol Kota Jogja, Widiyastuti mengatakan total dana bantuan politik tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp777.359.018. jumlah banpol terbanyak untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp284.739.534, kemudian disusul Partai Amanat Nasional (PAN) Rp119.496.942, Gerindra Rp107.570.336, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp86.828.862.

Advertisement

Kemudian Nasdem Rp59.157.482, Golkar Rp58. 857.680, Demokrat Rp33.364.172, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp27.344.010. Jumlah banpol untuk masing-masing partai yang memiliki kursi di DPRD Jogja tersebut dihitung per suara sebesar Rp3.446. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding daerah lainnya. “Pencairan sudah mulai dilakukan sejak dua pekan lalu. Sekarang tahap penggunaan operasional atau penggunaan dananya,” kata Widiyastuti, saat dihubungi Rabu (23/6/2021).

Widiyastuti mengatakan banpol tahun ini dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.78/2020 tentang Perubahan atas Permendagri No.36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Dalam permendagri tersebut, penanganan Covid-19 masuk dalam bagian pendidikan politik, bagaimana kemudian mencerdaskan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kalau sebelumnya tidak boleh untuk penenagnan Covid-19 melalui permendagri baru boleh untuk penanganan Covid-19,” papar Widiyastuti.

Baca juga: Rekor Terus Pecah, Kini 694 Warga DIY Positif Covid-19 dalam Sehari

Kepala Badan Kesbangpol Jogja, Budi Santoso menambahkan penggunaan untuk penanganan Covid-19 tetap bisa dikaitkan untuk kebutuhan administrasi dan pendidikan politik. Misalnya penyediaan alat pelindung diri di sekretariat partai dengan pengadaan masker atau hand sanitizer. Sedangkan untuk kebutuhan pendidikan politik, lanjut Budi, juga bisa dikaitkan dengan penyediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan dalam sebuah pertemuan.

“Sebelumnya, setiap parpol juga sudah diminta melakukan revisi terhadap proposal program penggunaan bantuan keuangan tersebut agar bisa dikaitkan dengan penanganan Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut Budi mengatakan semua penggunaan dana hibah bantuan partai politik tahun ini harus sudah dilaporkan pada Januari 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab jika laporan tidak masuk sampai batas tersebut partai politik tidak dapat mengajukan hibah dana banpol lagi.

Namun sejauh ini diakui Budi partai politik di Jogja relatif tertib dalam administrasi penggunaan dana hibah banpol, “Buktinya tiap tahun semua parpol dapat nilai wajar tanpa pengecualian,” ujar Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Gedung DPR di IKN Dimulai Tahun Depan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement