Advertisement
Rp777 Juta Dana Banpol Jogja Cair, Boleh untuk Penanganan Covid

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah mencairkan dana hibah bantuan keuangan untuk partai politik atau banpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dana banpol tahun ini selain digunakan untuk administrasi partai dan pendidikan politik, juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Kesbangpol Kota Jogja, Widiyastuti mengatakan total dana bantuan politik tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp777.359.018. jumlah banpol terbanyak untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp284.739.534, kemudian disusul Partai Amanat Nasional (PAN) Rp119.496.942, Gerindra Rp107.570.336, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp86.828.862.
Advertisement
Kemudian Nasdem Rp59.157.482, Golkar Rp58. 857.680, Demokrat Rp33.364.172, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp27.344.010. Jumlah banpol untuk masing-masing partai yang memiliki kursi di DPRD Jogja tersebut dihitung per suara sebesar Rp3.446. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding daerah lainnya. “Pencairan sudah mulai dilakukan sejak dua pekan lalu. Sekarang tahap penggunaan operasional atau penggunaan dananya,” kata Widiyastuti, saat dihubungi Rabu (23/6/2021).
Widiyastuti mengatakan banpol tahun ini dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.78/2020 tentang Perubahan atas Permendagri No.36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Dalam permendagri tersebut, penanganan Covid-19 masuk dalam bagian pendidikan politik, bagaimana kemudian mencerdaskan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kalau sebelumnya tidak boleh untuk penenagnan Covid-19 melalui permendagri baru boleh untuk penanganan Covid-19,” papar Widiyastuti.
Baca juga: Rekor Terus Pecah, Kini 694 Warga DIY Positif Covid-19 dalam Sehari
Kepala Badan Kesbangpol Jogja, Budi Santoso menambahkan penggunaan untuk penanganan Covid-19 tetap bisa dikaitkan untuk kebutuhan administrasi dan pendidikan politik. Misalnya penyediaan alat pelindung diri di sekretariat partai dengan pengadaan masker atau hand sanitizer. Sedangkan untuk kebutuhan pendidikan politik, lanjut Budi, juga bisa dikaitkan dengan penyediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan dalam sebuah pertemuan.
“Sebelumnya, setiap parpol juga sudah diminta melakukan revisi terhadap proposal program penggunaan bantuan keuangan tersebut agar bisa dikaitkan dengan penanganan Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut Budi mengatakan semua penggunaan dana hibah bantuan partai politik tahun ini harus sudah dilaporkan pada Januari 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab jika laporan tidak masuk sampai batas tersebut partai politik tidak dapat mengajukan hibah dana banpol lagi.
Namun sejauh ini diakui Budi partai politik di Jogja relatif tertib dalam administrasi penggunaan dana hibah banpol, “Buktinya tiap tahun semua parpol dapat nilai wajar tanpa pengecualian,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nusron Wahid Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Pemukiman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Demo Sopir Truk di Wonosari Gunungkidul Soal Kebijakan Angkutan ODOL, Begini Tuntutannya
- Kegiatan Tirakatan Digelar di Malam 1 Suro di Gunungkidul, Ini Lokasinya
- Wisatawan Jangan Lupa Mampir ke Pasar Beringharjo Jogja, Ada Batik hingga Lupis Cenil
- Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY
- Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya
Advertisement
Advertisement