Berkat BPJS Kesehatan, Penderita DM Ini Berobat Gratis
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Berkat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Indar Mastri, 39, ibu rumah tangga asal Maguwoharjo, Kapanewon Depok, bisa menjalani pengobatan diabetes melitus (DM). Biaya selama pengobatan sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ibu dari dua orang anak ini mengidap DM selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Dia mengidap penyakit ini karena faktor keturunan. "Awalnya saya periksa di rumah sakit dengan biaya sendiri. Hasilnya, kadar gula darah saya tinggi. Oleh dokter saya divonis menderita DM dan harus menjalani pemeriksaan rutin," katanya, Kamis (24/6/2021).
Advertisement
Indar kemudian berkonsultasi dengan dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP). Karena saat itu FKTP tidak bisa menangani, Indar pun dirujuk ke faskes kedua. Indar kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan rutin DM. "Selama menjalani pengobatan saya tidak ditarik biaya sepeserpun," katanya.
Pada awal pengobatan rutin yang dijalani, kondisi kesehatan Indar diperiksa hampir dua pekan sekali. Sejak pandemi Covid-19 melanda, Indar sempat menghentikan aktivitasnya. Ia lebih mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjaga diri dengan menerapkan pola makan yang sesuai dengan kebutuhannya. "Saya khawatir [terpapar Covid-19] kalau ke rumah sakit. Setelah ada penyesuaian, pada awal Maret kemarin mulai rutin berobat," katanya.
Selama berhenti periksa akibat pandemi, Indar merasakan efek bawaan dari DM mulai mendera, mulai dari nyeri di sekitar pergelangan, pusing dan efek lainnya akibat kadar gula yang tidak terkontrol. "Setelah saya cek darah lagi, kadar gula saya naik drastis. Akhirnya kembali mengikuti pengobatan rutin lagi," cerita Indar.
Indar sudah sejak lama menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kelas II. Ia merasa beruntung karena dengan fasilitas ini, ia dan keluarganya mendapat pelayanan kesehatan secara maksimal. "Kalau anak saya yang pertama saat ini menjalani terapi attention-deficit hyperactivity disorder [ADHD] rutin sepekan sekali. Semuanya melalui prosedur mulai FKTP dan faskes lanjutan. Karena pakai BPJS Kesehatan, ya tidak diminta bayar sama sekali,” kata Indar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement