Advertisement
Berkat BPJS Kesehatan, Penderita DM Ini Berobat Gratis

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Berkat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Indar Mastri, 39, ibu rumah tangga asal Maguwoharjo, Kapanewon Depok, bisa menjalani pengobatan diabetes melitus (DM). Biaya selama pengobatan sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ibu dari dua orang anak ini mengidap DM selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Dia mengidap penyakit ini karena faktor keturunan. "Awalnya saya periksa di rumah sakit dengan biaya sendiri. Hasilnya, kadar gula darah saya tinggi. Oleh dokter saya divonis menderita DM dan harus menjalani pemeriksaan rutin," katanya, Kamis (24/6/2021).
Advertisement
Indar kemudian berkonsultasi dengan dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP). Karena saat itu FKTP tidak bisa menangani, Indar pun dirujuk ke faskes kedua. Indar kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan rutin DM. "Selama menjalani pengobatan saya tidak ditarik biaya sepeserpun," katanya.
Pada awal pengobatan rutin yang dijalani, kondisi kesehatan Indar diperiksa hampir dua pekan sekali. Sejak pandemi Covid-19 melanda, Indar sempat menghentikan aktivitasnya. Ia lebih mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjaga diri dengan menerapkan pola makan yang sesuai dengan kebutuhannya. "Saya khawatir [terpapar Covid-19] kalau ke rumah sakit. Setelah ada penyesuaian, pada awal Maret kemarin mulai rutin berobat," katanya.
Selama berhenti periksa akibat pandemi, Indar merasakan efek bawaan dari DM mulai mendera, mulai dari nyeri di sekitar pergelangan, pusing dan efek lainnya akibat kadar gula yang tidak terkontrol. "Setelah saya cek darah lagi, kadar gula saya naik drastis. Akhirnya kembali mengikuti pengobatan rutin lagi," cerita Indar.
Indar sudah sejak lama menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kelas II. Ia merasa beruntung karena dengan fasilitas ini, ia dan keluarganya mendapat pelayanan kesehatan secara maksimal. "Kalau anak saya yang pertama saat ini menjalani terapi attention-deficit hyperactivity disorder [ADHD] rutin sepekan sekali. Semuanya melalui prosedur mulai FKTP dan faskes lanjutan. Karena pakai BPJS Kesehatan, ya tidak diminta bayar sama sekali,” kata Indar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kabar Duka! Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap Hari Ini, Kamis 10 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 10 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Kamis 10 April 2025
Advertisement