Advertisement
DIY Kaji Penutupan Semua Objek Wisata
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pariwisata DIY bersama Dinas Pariwisata di kabupaten dan kota tengah mengkaji untuk menutup sejumlah objek wisata terkait adanya peningkatan kasus Covid-19 di DIY sejak beberapa hari terakhir ini.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan penutupan objek wisata sebenarnya bagi objek wisata yang ada di dalam zona merah. Sementara penentuan zonasi risiko penularan Covid-19 saat ada ada dua versi. Yang pertama adalah versi epidemiologi dan versi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ditentukan oleh masing-masing kepala daerah.
Advertisement
Jika mengacu pada zonasi yang ditetapkan epidemiologi zonasi merah di DIY ada tiga kabupaten dan satu kota, yakni Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Jogja. Sementara Kulonprogo masuk dalam zona oranye. Padahal dalam Instuksi Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro bahwa salah satunya berisi pelaksanaan kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan zona merah.
“Dalam Instruksi Mendagri maupun Instruksi Gubernur DIY menyampaikankan bahwa penetapan zonasi ditentukan pemerintah daerah setempat. Sementara pemerintah kabupaten dan kota belum berani nentukan sikap,” kata Singgih, Selasa (28/6/2021).
Meski belum ada penetapan penutupan wisata secara resmi, namun sudah banyak objek wisata yang tutup secara mandiri maupun berdasarkan keputusan kepala daerah masing-masing. Misalnya, di Bantul semua objek wisata yang dikelola pemerintah ditutup selama dua hari setiap Sabtu dan Minggu.
Empat lokasi wisata Kraton juga tutup sejak 26 Juni lalu sampai 2 Juli nanti. Demikian Benteng Vrederburg, Candi Prambanan dan candi lainnya juga tutup, seperti Candi Sambisasri, Candi kalasan, Candi Barong, Candi Banyunibo, Candi Ijo, Candi Gebang, Candi Kedulan, Situs Ratu Boko dan Warung Boto, “Sementara kondinya seperti itu, kami masih koordinasi sama-sama rumuskan hal tersebut [penentuan zonasi resiko penularan Covid-19],” ujar Singgih.
BACA JUGA: Diduga Jadi Pengedar, 3 Mahasiswa di Jogja Ditangkap dengan Barang Bukti Ganja 1,7 Kg
Jadi jika mengacu pada amanah Instruksi Gubernur DIY adalah zonasi yang ditentukan daerah setempat akan mengikuti daerah kabupaten kota. Selama ini pergerakan baik itu pergerakan zonasi yang selalu dapatkan update dari pusat dan kabupaten kota itu akumulasi zonasi RT/RW sebagai implementasi PPKM Mikro.
“Di Gunungkidul memang saya memantau untuk aktivitas pariwisata jalan tapi prokes ketat. Di Kulonprogo memang masuk zonasi oranye sehingga kegatan kepariwisataan masih jalan dengan prokes,” ujar Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement