Masjid Sheikh Zayed Solo Gelar Festival Haji dan Kurban 50 Sapi
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.
Pengunjung sedang bermain di kawasan Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Jumat (14/5/2021). - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan surat bebas COVID-19 bagi wisatawan dari luar DIY yang akan berwisata ke wilayah ini guna menekan penambahan kasus COVID-19 di wilayah ini.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa (29/6/2021), mengatakan sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunungkidul untuk pengendalian COVID-19 yang berlaku sampai 5 Juli.
"Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Sunaryanta.
Ia mengatakan pada poin kedua, diberlakukan pembatasan jam operasional hingga 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Selanjutnya, poin ketiga bila pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19, destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.
"Kami sudah minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pariwisata segera melaksanakan kebijakan ini, dan melakukan komunikasi dengan pelaku wisata atas kebijakan tersebut," katanya.
BACA JUGA: Diduga Jadi Pengedar, 3 Mahasiswa di Jogja Ditangkap dengan Barang Bukti Ganja 1,7 Kg
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran yang akan diteruskan kepada petugas, dan pelaku wisata lainnya.
Surat edaran tersebut, intinya memberitahu bahwa wisatawan dari luar DIY wajib menyertakan surat bebas COVID-19 atau minimal rapid antigen negatif.
"Surat edaran tersebut sudah kami edarkan kepada pelaku wisata di Gunung Kidul yang berlaku mulai hari ini hingga 5 Juli, dan selanjutnya menunggu perkembangan penambahan COVID-19 di Gunungkidul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.
Sebanyak 86.118 peserta KIP Kuliah lolos SNBT 2026, namun hanya 39.662 dinyatakan eligible menerima bantuan biaya pendidikan dan hidup.
China mewajibkan talenta AI mendapat izin pemerintah sebelum bepergian ke luar negeri demi mencegah kebocoran teknologi strategis.
Timnas Qatar akan melawan Republik Irlandia dalam uji coba Piala Dunia 2026. Julen Lopetegui rampingkan skuad jelang turnamen di Amerika Utara.
Xpeng GX 2026 mencatat hampir 25.000 pesanan dalam 12 jam di Tiongkok berkat harga agresif dan fitur SUV listrik canggih.
Lewis Hamilton menyebut sang ibu sebagai jimat keberuntungan usai meraih podium kedua bersama Ferrari di GP Kanada 2026.