Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Pengunjung sedang bermain di kawasan Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Jumat (14/5/2021). - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan surat bebas COVID-19 bagi wisatawan dari luar DIY yang akan berwisata ke wilayah ini guna menekan penambahan kasus COVID-19 di wilayah ini.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa (29/6/2021), mengatakan sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunungkidul untuk pengendalian COVID-19 yang berlaku sampai 5 Juli.
"Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Sunaryanta.
Ia mengatakan pada poin kedua, diberlakukan pembatasan jam operasional hingga 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Selanjutnya, poin ketiga bila pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19, destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.
"Kami sudah minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pariwisata segera melaksanakan kebijakan ini, dan melakukan komunikasi dengan pelaku wisata atas kebijakan tersebut," katanya.
BACA JUGA: Diduga Jadi Pengedar, 3 Mahasiswa di Jogja Ditangkap dengan Barang Bukti Ganja 1,7 Kg
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran yang akan diteruskan kepada petugas, dan pelaku wisata lainnya.
Surat edaran tersebut, intinya memberitahu bahwa wisatawan dari luar DIY wajib menyertakan surat bebas COVID-19 atau minimal rapid antigen negatif.
"Surat edaran tersebut sudah kami edarkan kepada pelaku wisata di Gunung Kidul yang berlaku mulai hari ini hingga 5 Juli, dan selanjutnya menunggu perkembangan penambahan COVID-19 di Gunungkidul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Pertamina NRE melirik potensi EBT Sumbar sebesar 10.054 MW untuk mendukung pengembangan energi hijau dan transisi energi.
DPRD Kota Jogja menyoroti penerapan K3 proyek jalan setelah kecelakaan di Bugisan. Kontraktor diminta memperketat keselamatan warga.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini, Sabtu 5 September 2026, tersedia malam hari melalui layanan SIMENOR..
Kualitas udara Jakarta Sabtu pagi berada di AQI 113 dan masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Karhutla di Samboja mengancam Sekolah Hutan. Sebanyak 11 orangutan berhasil dievakuasi ke kandang penyelamatan dengan selamat.