Advertisement

Sultan Tegaskan Sepakat PPKM Darurat Diberlakukan di Jogja

Ujang Hasanudin
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Tegaskan Sepakat PPKM Darurat Diberlakukan di Jogja Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan mengikuti Pemerintah Pusat dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananya diberlakukan pada pada 3 Juli mendatang. Hal tersebut merespons tingginya angka kasus Covid-19 di DIY.

Namun sampai saat ini Sultan mengaku belum ada keputusan resmi terkait PPKM Darurat dari Pemerintah Pusat. “Kalau ada keputusan [PPKM Darurat] ya harus melaksanakan, sudah ada anggaran untuk menangani Covid-19. Kalau kurang akan rembukan lagi dengan DPRD,” kata Sultan seusai mengikuti Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (30/6/2021).

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada PPKM Darurat yang akan diputuskan Pemerintah Pusat. Sejumlah gubernur termasuk Gubernur DIY sudah mengikuti rapat terkait penetapan PPKM Darurat tersebut bahkan Sultan sudah memberikan masukan langsung dalam rapat tersebut.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

“Pak Gubernur banyak memberikan masukan dan sepakat, lalu baru akan diputuskan besok pidato Presiden. Pada prinsipnya pusat seperti apa? DIY akan melaksanakan dengan baik,” kata Baskara Aji.

Baskara Aji mengatakan sebelum ada PPKM Daruat pun, DIY sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Dalam Ingub tersebut salah satu poinnya mengatur perkantoran agar menerapkan kerja Work From Office (WFO) 25% dan Work From Home (WFH) 75% untuk daerah zona merah. Sementara zona selain merah menerapkan kerja WFO dan WFH masing-masing 50% dari total kapasitas.

Sekedar diketahui ada tiga kabupaten dan satu kota di DIY yang masuk dalam zona merah, yakni Sleman, Bantul, Gunungkiudul, dan Jogja. Sementara hanya satu daerah yang zona oranye, yakni Kulonprogo. Zonasi resiko tersebut berdasarkan keputusan dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat mengacu pada epidemiolog.

Sementara di masing-masing kabupaten dan kota juga menetapkan zonasi berbasis RT. Sekedar diketahui dalam Ingub Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebenarnya sudah lebih ketat dibanding PPKM Mikro sebelumnya. Ingub PPKM Mikro terbaru mengatur untuk perkantoran yang masuk dalam zona merah menerapkan WFH 75% dan WFO 25%, pemebelajaran dilakukan secara daring, kegiatan makan minum di warung makan, kafe, atau pedagang kaki lima maksimal 25% dari total kapasitas dan jam tutup operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Pelaksanaan di area publik, tempat umum, tempat wisata dan area publik lainnya untuk zona merah ditutup sampai tidak dinyatakan lagi zona merah. Kegiatan peribadatan di masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara. Demikian rapat pertemuan, dan seminar ditutup untuk sementara waktu. Baskara Aji meminta jajaran pemeintah tingkat DIY, kabupaten dan kota, kapanewon sampai kalurahan agar menjadi contoh untuk tidak menggelar pertemuan, rapat, seminar atau acara yang dapat mengundang banyak orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement