Advertisement

Ungkap 7 Kasus Narkoba, Polda: DIY Masih Potensial bagi Pengedar

Lajeng Padmaratri
Kamis, 01 Juli 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ungkap 7 Kasus Narkoba, Polda: DIY Masih Potensial bagi Pengedar Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap 7 kasus narkoba yang melibatkan 9 tersangka di MapoldaDIY, Rabu (30/6/2021).Ist - Dok. Polda DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol sepanjang Juni 2021 dengan menahan sembilan tersangka.

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menerangkan dari ketujuh kasus tersebut, dua di antaranya berasal dari perkembangan kasus selanjutnya. Para tersangka yang dijerat terdiri atas kasus penyalahgunaan tembakau gorila, pil sapi, hingga kasus sabu-sabu.

Dalam ungkap kasus pertama, petugas menangkap tiga tersangka yakni ST, IJN, dan BM karena berencana ingin mengedarkan tembakau gorila atau tembakau sintetis. ST dan IJN ditangkap saat hendak mengirimkan paket di sebuah jasa pengiriman beberapa waktu lalu. Sedangkan, tersangka BM yang merupakan rekannya sekaligus pengedar ditangkap di Purwokerto, Jawa Tengah.

"Dari ketiga tersangka ini petugas menyita tembakau sintetis seberat 252,69 gram," jelas Ary dalam ungkap kasus, Rabu (30/7/2021).

Selanjutnya, Ary menerangkan bahwa jajarannya turut meringkus seorang pengedar sekaligus pengguna pil Trihexyilpenidyl atau pil sapi berinisial  RJ. Dari warga Berbah, Sleman tersebut, petugas menyita 5.367 pil Trihexyilpenidyl dan 19 butir Alprazolam.

Kasus peredaran sabu-sabu juga digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda DIY. Petugas menangkap kurir shabu berinisial NAP alias Ayonx warga Umbulharjo, Kota Jogja, yang siap mengedarkan 24,73 gram shabu.

Baca juga: Mengejutkan, Pelaku Pencabulan 2 Santri di Bantul Mengaku Aksinya Bermotif Balas Dendam

"Ayonx ini modus operandinya sebagai kurir yang bertugas menerima paket, kemudian dipecah menjadi beberapa paket kemasan. Setelah paket itu siap, dirinya menunggu perintah dari orang di atasnya untuk mengirimkan paket tersebut. Orang di atasnya ini sedang diburu oleh petugas," jelasnya.

Dalam kurun waktu semester pertama tahun ini, setidaknya ada 604,66 gram tembakau gorila; 263,31 gram sabu-sabu; 610,71 gram ganja; 1.340 butir psikotropika gol IV; dan 35.000 pil Trihexylpenidyl yang telah diamankan oleh petugas. Dari deretan barang bukti tersebut, Polda DIY mengungkap 99 kasus dengan total 105 orang tersangka. Banyaknya kasus yang diungkap ini diharapkan menjadi kewaspadaan bagi seluruh masyarakat.

Advertisement

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena menuturkan wilayah DIY masih menjadi daerah yang potensial bagi para pengedar narkotika.

Untuk itu, Verena berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. "Jangan sekali-kali menyentuh barang haram tersebut, apalagi sebagai pengedar. Karena ada hukuman pidana yang berat menanti," tegasnya.

Adapun para tersangka tersebut dijerat hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu UU No.5/1997 tentang Psikotropika dan UU No.35/2009 tentang Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 56 minutes ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement