Mengejutkan, Pelaku Pencabulan 2 Santri di Bantul Mengaku Aksinya Bermotif Balas Dendam
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Tersangka pencabulan dua santri di Bantul, telah ditangkap. Tersangka berinisial E memberikan pengakuan mengejutkan.
E merupakan salah satu pengasuh di sebuah pondok pesantren di Trirenggo, Bantul, tempat kedua bocah mencari ilmu. Dua korban berinisial D, 15 dan H, 15 merupakan santrinya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan tersangka E mengaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam. E pernah menjadi korban pencabulan, pada usia 17 tahun, ketika menempuh pendidikan pondok pesantren di Lampung dan juga Palembang. “Jadi semacam balas dendam” terang Kapolres, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Astaga...Gara-Gara Hal Konyol Ini, Dua Bocah di Bantul Jadi Korban Pelecehan di Kandang Kuda
Advertisement
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah satu korban ke keluarga korban. Keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Tak hanya mengamankan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, pakaian dari kedua korban.
E telah tiga tahun menjadi pengasuh di ponpes tersebut. Selama menjadi pengasuh, E biasa bertugas menjaga blok tempat kedua korban menginap dan belajar. Sejauh ini, berdasarkan pengakuan tersangka, ada dua santri yang menjadi korban, yakni D dan H.
“Peristiwa pertama terjadi Desember 2020 lalu dan terbaru Juni 2021 kemarin. Tapi, kami masih dalami lagi untuk kemungkinan ada korban lainnya,” tambah Kapolres.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Dua Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Adalah Pengasuh Ponpes
Menurut Ihsan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk membujuk korban ada berbagai macam. Mulai dari mengajak makan, meminjamkan HP ataupun laptop. Setelah, cukup lama, korban diminta untuk tidur di ranjang. Saat di ranjang tersebut, pelaku melakukan aksinya [oral seks].
“Modus ini dipakai untuk untuk kedua korban,” lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka E akan dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
- Update Terbaru Pembangunan Tol Jogja-Solo, Konstruksi Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 39,11 Persen
- Satpol PP Sleman Fokus Bentuk Omah Jaga Warga di Tiap Kalurahan
Advertisement
Advertisement