Advertisement
Pukul 8 Malam Sampai 5 Pagi, Jalan Jendral Sudirman Bantul Harus Bersih dari Aktivitas

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul, Senin (5/6/2021).
Dalam Inbub terbaru itu disebutkan aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C : perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.
Pada Inbub No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: 77 Selter Pasien Covid-19 di DIY Bisa Diakses Masyarakat secara Gratis, Ini Syaratnya
Advertisement
“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim dalam Inbub yang ditandatangani Senin (5/7/2021) tersebut.
Selain diktum ke delapan, tersebut tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk Inbub yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai pasal 218, UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular. “UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tulis Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement