WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi/Jessica Helena Wuysang
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman bersama sejumlah petugas gabungan menggelar operasi penegakan hukum dan sosialisasi di sejumlah rumah makan.
Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan rumah makan dan restoran boleh tetap beroperasi dengan catatan hanya melayani pembelian dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
Aturan ini masih banyak dilanggar. Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, mengatakan sejumlah rumah makan di Kapanewon Sleman, Ngaglik, dan Depok, dipantau Selasa (6/7/2021)
Sejumlah tempat makan tidak beroperasi seperti Soto Pak Marto. Sementara, ada tempat makan yang sudah menerapkan protokol kesehatan dan tidak melayani makan di tempat seperti Cengkir Heritage Resto & Café dan ada juga yang masih melayani makan di tempat.
“Untuk pelaku usaha yang masih menerima pelanggan makan di tempat diberi teguran keras oleh petugas agar melayani pembeli hanya dengan sistem take away [sistem bungkus],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi fenomena sekolah yang kekurangan murid. Lokasi sekolah hingga stigma sekolah favorit menjadi sorotan.
Penelitian terbaru mengungkap bahwa menguap membantu mengatur cairan otak, menjaga suhu tubuh, hingga mendukung pembuangan limbah metabolisme.
Pemerintah masih mengkaji lokasi PFII. Bali menjadi salah satu opsi, termasuk kawasan KEK yang statusnya dapat diubah jika diperlukan.
Program kompor listrik gratis untuk rumah tangga masuk RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan pengurangan subsidi energi dan impor LPG.
Target PAD retribusi parkir Kulonprogo naik menjadi Rp1,187 miliar pada 2026. Dishub optimistis tercapai dengan sistem kontrak pengelolaan parkir.