Advertisement
Masih Banyak Rumah Makan di Sleman Perbolehkan Makan di Tempat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman bersama sejumlah petugas gabungan menggelar operasi penegakan hukum dan sosialisasi di sejumlah rumah makan.
Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan rumah makan dan restoran boleh tetap beroperasi dengan catatan hanya melayani pembelian dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
Advertisement
Aturan ini masih banyak dilanggar. Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, mengatakan sejumlah rumah makan di Kapanewon Sleman, Ngaglik, dan Depok, dipantau Selasa (6/7/2021)
Sejumlah tempat makan tidak beroperasi seperti Soto Pak Marto. Sementara, ada tempat makan yang sudah menerapkan protokol kesehatan dan tidak melayani makan di tempat seperti Cengkir Heritage Resto & Café dan ada juga yang masih melayani makan di tempat.
“Untuk pelaku usaha yang masih menerima pelanggan makan di tempat diberi teguran keras oleh petugas agar melayani pembeli hanya dengan sistem take away [sistem bungkus],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Pelanggan KRL, KAI Commuter Line Luncurkan Aplikasi C-Access
- 100 Pemuda Ikuti Latihan Kepemimpinan di Jogja
- Dispar DIY Genjot Kunjungan Wisatawan di Desember Ini
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
Advertisement
Advertisement