Advertisement
Masih Banyak Rumah Makan di Sleman Perbolehkan Makan di Tempat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman bersama sejumlah petugas gabungan menggelar operasi penegakan hukum dan sosialisasi di sejumlah rumah makan.
Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan rumah makan dan restoran boleh tetap beroperasi dengan catatan hanya melayani pembelian dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
Advertisement
Aturan ini masih banyak dilanggar. Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, mengatakan sejumlah rumah makan di Kapanewon Sleman, Ngaglik, dan Depok, dipantau Selasa (6/7/2021)
Sejumlah tempat makan tidak beroperasi seperti Soto Pak Marto. Sementara, ada tempat makan yang sudah menerapkan protokol kesehatan dan tidak melayani makan di tempat seperti Cengkir Heritage Resto & Café dan ada juga yang masih melayani makan di tempat.
“Untuk pelaku usaha yang masih menerima pelanggan makan di tempat diberi teguran keras oleh petugas agar melayani pembeli hanya dengan sistem take away [sistem bungkus],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement