Advertisement
Masih Banyak Rumah Makan di Sleman Perbolehkan Makan di Tempat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman bersama sejumlah petugas gabungan menggelar operasi penegakan hukum dan sosialisasi di sejumlah rumah makan.
Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan rumah makan dan restoran boleh tetap beroperasi dengan catatan hanya melayani pembelian dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
Advertisement
Aturan ini masih banyak dilanggar. Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, mengatakan sejumlah rumah makan di Kapanewon Sleman, Ngaglik, dan Depok, dipantau Selasa (6/7/2021)
Sejumlah tempat makan tidak beroperasi seperti Soto Pak Marto. Sementara, ada tempat makan yang sudah menerapkan protokol kesehatan dan tidak melayani makan di tempat seperti Cengkir Heritage Resto & Café dan ada juga yang masih melayani makan di tempat.
“Untuk pelaku usaha yang masih menerima pelanggan makan di tempat diberi teguran keras oleh petugas agar melayani pembeli hanya dengan sistem take away [sistem bungkus],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement