Advertisement
Masih Banyak Rumah Makan di Sleman Perbolehkan Makan di Tempat
Ilustrasi - Jessica Helena Wuysang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman bersama sejumlah petugas gabungan menggelar operasi penegakan hukum dan sosialisasi di sejumlah rumah makan.
Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan rumah makan dan restoran boleh tetap beroperasi dengan catatan hanya melayani pembelian dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
Advertisement
Aturan ini masih banyak dilanggar. Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, mengatakan sejumlah rumah makan di Kapanewon Sleman, Ngaglik, dan Depok, dipantau Selasa (6/7/2021)
Sejumlah tempat makan tidak beroperasi seperti Soto Pak Marto. Sementara, ada tempat makan yang sudah menerapkan protokol kesehatan dan tidak melayani makan di tempat seperti Cengkir Heritage Resto & Café dan ada juga yang masih melayani makan di tempat.
“Untuk pelaku usaha yang masih menerima pelanggan makan di tempat diberi teguran keras oleh petugas agar melayani pembeli hanya dengan sistem take away [sistem bungkus],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korut Uji Coba Rudal Baru Jelang Kunjungan Presiden AS Donald Trump
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




