Advertisement

DIY Siapkan Sanksi Kurungan Bagi Pelanggar Prokes

Ujang Hasanudin
Kamis, 08 Juli 2021 - 14:17 WIB
Sunartono
DIY Siapkan Sanksi Kurungan Bagi Pelanggar Prokes Petugas gabungan dari Polres Bantul, Satpol PP dan TNI menggelar sterilisasi di JJLS, Minggu (25/4/2021) pagi. - Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DIY. Usulan Perda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tersebut agar pelanggar disiplin protokol kesehatan ada efek jera dengan diberikan hukuman denda hingga kurungan.

Kepala Satpol DIY, Noviar Rahmad mengatakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan memang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Advertisement

BACA JUGA : Bisa Masuk Penjara, Ini Detail Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Namun dalam Pergub tersebut hanya menyangkut tegural lisan, tertulis, dan pembinaan melalui kerja sosial bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan untuk perorangan. Sementara bagi pengelola atau penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar juga sanksinya teguran lisan dan tertulis serta penutupan tempat usaha sementara.

Menurut Noviar, sanksi tersebut selama ini sudah dilakukan namun tidak ada efek jera. Terbukti masih banyak pelanggaran di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maupun PPKM Darurat. Bahkan pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang kembali mengulang pelanggaran disiplin protokol kesehatan tersebut.

Maka yang dibutuhkan saat ini adalah perda yang bisa mengatur sampai sanksi denda dan kurungan badan. “Kami sudah minta Dewan untuk mengeluarka perda kalau ada sanksi pidana bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan bisa kita bawa secara yustisi di pengadilan baik tindak pidana ringan [tipiring] atau pengadilan singkat,” kata Noviar, Kamis (8/7/2021).

BACA JUGA : Satpol PP Semarang Semprot Warung Pelanggar PPKM Darurat, Perintah Wali Kota?

Lebih lanjut pria yang juga sebagai koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY ini menyatakan bisa saja menggunakan Undang-undang Karantina Kesehatan dan KUHP yang menyangkut perlawanan terhadap petugas. Namun upaya tersebut baru bisa dilakukan ketika Pemda DIY memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta.

Selain itu jika menggunakan peradilan umum butuh waktu yang cukup lama mulai dari penyidikan sampai peradalan rata-rata membutuhkan waktu enam bulan. Sementara pelanggaran harian cukup banyak sehingga tidak memungkinkan, “Maka yang dibutuhkan adalah Perda tipiring atau pidana singkat,” ucap Noviar.

Noviar megatakan selama PPKM Darurat sampai hari keempat sudah ada lebih dari 600 pelanggaran yang dilakukan perorangan maupun pelaku usaha atau penyelenggara acara. Rata-rata pelanggaran selama PPKM darurat per hari bisa sampai 200 pelanggaran dan pelanggaran tersebut baru teridentifikasi di Sleman, Jogja dan Bantul. Belum termasuk di Gunungkidul dan Kulonprogo.

Selain melalui Perda, saat ini untuk menekan mobilisasi warga adalah dengan cara memperbanyak ruas jalan yang disekat. Saat ini penyekatan jalan sudah dilakukan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan baik tingkat DIY maupun kabupaten dan kota. Bahkan sejumlah kendaraan terpaksa diputarbalikkan lagi karena tidak membawa dokumen kesehatan seperti hasil antigen maupun PCR.

BACA JUGA : Langgar Aturan PPKM Darurat, 312 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa

Dia mengaku prihatin masih banyak perilaku masyarakat yang melanggar selama PPKM Darurat ini, “Padahal tujuan [dari penyekatan dan penindakan pelanggar selama PPKM Darurat] adalah untuk mengurangi mobilitas agar masyarakat lebih banyak diam di rumah agar angka positif Covid-19 menurun. Kalau mobilitas masyarakat bisa berkurang 50% saja selama 20 hari ke depan angka positif pasti berkurang,” ujar Noviar.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mendukung penuh usulan dari kepala Satpol PP DIY tersebut untuk menyusun Perda tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DIY. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Satpol PP DIY, pimpinan Dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk segera membahas perda tersebut.

“Kita perioritaskan perda itu semoga bisa efektif [dalam penegakan protokol kesehatan] nantinya,” kata Huda.

Menurut dia, bisa saja perda tersebut dibahas dalam waktu singkat yang penting ada materi dan kesepakatan politik. Namun di samping menyusun perda, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengimbau masyarakat DIY untuk betul-betul menjaga diri, keluarga, dan orang lain dari virus corona, agar kasus Covid-19 di DIY segera turun dan masyarakat bisa aktivitas normal kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement