Advertisement

Tak Bisa Berjualan, PKL DIY Sangat Terpukul PPKM Darurat

Ujang Hasanudin
Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Tak Bisa Berjualan, PKL DIY Sangat Terpukul PPKM Darurat Ilustrasi - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Para pedagang kaki lima (PKL) di DIY sangat terpukul dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli. Mereka meminta pemerintah memberikan bantuan modal dan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena banyak PKL yang tidak bisa berjualan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DIY, Mohlas Madani mengatakan PPKM Darurat makin menyulitkan PKL dibandingkan dengan pembasatan sebelumnya karena saat ini PKL tak bisa berjualan.

Advertisement

BACA JUGA: Begini Perjuangan Perempuan Pekerja Rumahan Menjaga Ketahanan Pangan Saat Pandemi 

“Selama PPKM Darurat, PKL di Malioboro tak jualan baik siang maupun malam, semua tidak ada. Banyak PKL yang mengeluh dalam kondisi sekarat,” kata Mohlas, dalam jumpa pers melalui daring, Jumat (9/7/2021).

Menurut Mohlas, sebenarnya PKL sudah kesulitan sejak awal pandemi Covid-19 karena selama ini PKL mengandalkan wisatawan dan mahasiswa. Sementara mahasiswa dan wisatawan selama pandemi ini berkurang drastis

Kini, para PKL dengan swadaya saling membantu untuk memberikan sembako bagi PKL yang paling terdampak. Namun bantuan sukarela tidak bisa terus menerus karena kemampuannya juga terbatas.

“Kami berharap ada stimulan atau bantuan yang lain untuk PKL sehingga PKL bisa berjulan dan aktivitas seperti semula,” ucap Mohlas.

Mohlas mengatakan ada sekitar 20.000 PKL anggota di DIY, belum termasuk PKL Malioboro yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 2.000. Saat ini hampir 50% PKL tidak bisa berjualan.

Sementara yang bisa berjualan pun mengeluh karena mengalami penurunan omzet hampir 80%, terutama warung lesehan yang baru buka pukul 16.00 WIB sementara harus tutup pukul 20.00 WIB.

“Tapi sampai saat ini belum ada bantuan dalam jenis apapun untuk para PKL.”

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan DIY, Yanto Aprianto mengatakan tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk menangani PKL. Menurut dia penanggung jawab PKL ada di masing-masing kecamatan. “Di Malioboro penanganan PKL oleh UPTD Malioboro. Di kabupaten dan kota juga sama biasanya dari kecamatan-kecamatan,” ujar Yanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement