Advertisement
PPKM Darurat, Layanan Pernikahan Dilakukan di KUA Kapanewon

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemberlakuan PPKM darurat berdampak terhadap pelayanan pernikahan di Bantul. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul hanya akan melayani pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kapanewon, terhadap pernikahan yang didaftarkan antara 3 hingga 20 Juli 2021.
“Untuk yang didaftarkan saat PPKM, kami hanya layani pernikahan digelar di KUA masing-masing kapanewon. Sementara untuk yang telah mendaftar pernikahan di gelar di luar KUA, jauh sebelum PPKM darurat, tetap kami layani. Sebab, mereka juga sudah bayar di muka,” kata Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah, Senin (12/7/2021).
Advertisement
Selain kebijakan tersebut, Aidi mengungkapkan pihaknya juga menerapkan sistem kerja secara work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan sisanya 25 persen bertugas di kantor baik KUA maupun Kantor Kemenag Bantul untuk memberikan pelayanan. Sedangkan untuk kegiatan tatap muka di lingkungan Kemenag Bantul, Aidi memastikan sebisa mungkin dialihkan ke online.
“Selama masih bisa dilakukan secara online, maka kami harapkan warga gunakan layanan online,” jelas Aidi.
Menurut Aidi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pernikahan di KUA masing-masing kapanewon selama PPKM darurat. Di mana pernikahan maksimal dihadiri 10 orang, menaati protokol kesehatan secara ketat, dan semaksimal mungkin menghindari kontak fisik.
“Pendaftaran bisa lewat online. Bisa mendaftar di simkah.kemenag.go.id,” ungkap Aidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement