PPKM Darurat, Layanan Pernikahan Dilakukan di KUA Kapanewon

Jumali
Jumali Senin, 12 Juli 2021 13:57 WIB
PPKM Darurat, Layanan Pernikahan Dilakukan di KUA Kapanewon

Pernikahan di tengah pandemi Corona. /Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, BANTUL - Pemberlakuan PPKM darurat berdampak terhadap pelayanan pernikahan di Bantul. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul hanya akan melayani pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kapanewon, terhadap pernikahan yang didaftarkan antara 3 hingga 20 Juli 2021.

“Untuk yang didaftarkan saat PPKM, kami hanya layani pernikahan digelar di KUA masing-masing kapanewon. Sementara untuk yang telah mendaftar pernikahan di gelar di luar KUA, jauh sebelum PPKM darurat, tetap kami layani. Sebab, mereka juga sudah bayar di muka,” kata Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah, Senin (12/7/2021).

Selain kebijakan tersebut, Aidi mengungkapkan pihaknya juga menerapkan sistem kerja secara work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan sisanya 25 persen bertugas di kantor baik KUA maupun Kantor Kemenag Bantul untuk memberikan pelayanan. Sedangkan untuk kegiatan tatap muka di lingkungan Kemenag Bantul, Aidi memastikan sebisa mungkin dialihkan ke online.

“Selama masih bisa dilakukan secara online, maka kami harapkan warga gunakan layanan online,” jelas Aidi.

Menurut Aidi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pernikahan di KUA masing-masing kapanewon selama PPKM darurat. Di mana pernikahan maksimal dihadiri 10 orang, menaati protokol kesehatan secara ketat, dan semaksimal mungkin menghindari kontak fisik.

“Pendaftaran bisa lewat online. Bisa mendaftar di simkah.kemenag.go.id,” ungkap Aidi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online