Finis ke-8 di Moto3 Catalunya, Veda Ega Akui Sempat Terlalu Memaksakan
Veda Ega Pratama finis kedelapan di Moto3 Catalunya 2026 meski start dari posisi 20 dan tetap bertahan di lima besar klasemen.
Pernikahan di tengah pandemi Corona. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL - Pemberlakuan PPKM darurat berdampak terhadap pelayanan pernikahan di Bantul. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul hanya akan melayani pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kapanewon, terhadap pernikahan yang didaftarkan antara 3 hingga 20 Juli 2021.
“Untuk yang didaftarkan saat PPKM, kami hanya layani pernikahan digelar di KUA masing-masing kapanewon. Sementara untuk yang telah mendaftar pernikahan di gelar di luar KUA, jauh sebelum PPKM darurat, tetap kami layani. Sebab, mereka juga sudah bayar di muka,” kata Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah, Senin (12/7/2021).
Selain kebijakan tersebut, Aidi mengungkapkan pihaknya juga menerapkan sistem kerja secara work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan sisanya 25 persen bertugas di kantor baik KUA maupun Kantor Kemenag Bantul untuk memberikan pelayanan. Sedangkan untuk kegiatan tatap muka di lingkungan Kemenag Bantul, Aidi memastikan sebisa mungkin dialihkan ke online.
“Selama masih bisa dilakukan secara online, maka kami harapkan warga gunakan layanan online,” jelas Aidi.
Menurut Aidi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pernikahan di KUA masing-masing kapanewon selama PPKM darurat. Di mana pernikahan maksimal dihadiri 10 orang, menaati protokol kesehatan secara ketat, dan semaksimal mungkin menghindari kontak fisik.
“Pendaftaran bisa lewat online. Bisa mendaftar di simkah.kemenag.go.id,” ungkap Aidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veda Ega Pratama finis kedelapan di Moto3 Catalunya 2026 meski start dari posisi 20 dan tetap bertahan di lima besar klasemen.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.