Advertisement
Polda Ancam Tindak Tegas Penimbun Oksigen dan Obat Covid-19 di Jogja
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Rahmad
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan penimbunan oksigen dan obat-obatan Covid-19. Jika ada indikasi penimbunan, maka Satgas Penegakan Hukum akan bergerak.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kepolisian selalu melaksanakan pemantauan di lokasi-lokasi penyedia oksigen, persediaan alat kesehatan dan obat-obatan di seluruh wilayah DIY.
Advertisement
"Lokasi-lokasi persediaan oksigen, alat medis dan obat-obatan Covid-19 selalu diawasi. Kalau ada penimbunan untuk kepentingan si penimbun, maka akan dilakukan tindakan tegas," katanya, Selasa (13/7/2021).
BACA JUGA: RS Rujukan Covid-19 di Kota Jogja Butuh Ribuan Liter Oksigen Setiap Hari
Jika nanti terbukti ada melakukan penimbunan, maka polisi akan menjerat pelakunya dengan undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau kepada masyarakat utamanya siapapun yang memanfaatkan situasi saat ini untuk tidak menimbun obat ataupun oksigen.
"Banyak undang-undang yang bisa menjerat pelaku salah satunya UU Perlindungan Konsumen. Itu akan kami terapkan bagi pelaku yang hanya memanfaatkan kondisi saat ini untuk tujuan tertentu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
Advertisement
Advertisement



