Advertisement

Selama PPKM Darurat, Kualitas Udara Jogja Dianggap Membaik

Sirojul Khafid
Kamis, 15 Juli 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Selama PPKM Darurat, Kualitas Udara Jogja Dianggap Membaik Ilustrasi udara. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dianggap berkontribusi terhadap perbaikan kualitas udara di Kota Jogja. Berlangsung dari 3-20 Juli 2021, PPKM Darurat berdampak pada pengurangan mobilitas masyarakat, termasuk yang menggunakan kendaraan.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Sutomo, konsentrasi karbon monoksida (CO) di Kota Jogja pada periode 1 sampai 13 Juli menurun 40 persen. Indikator pencemaran udara yang lain seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), ozon (O3), partikulat (PM2.5 dan PM10) juga menurun kadarnya.

Advertisement

"Penurunan konsentrasi CO ini diduga kuat disebabkan tingkat mobilitas masyarakat yang juga menurun selama PPKM Darurat diterapkan," kata Sutomo, Rabu (14/7/2021).

Sejak awal Juli 2021, setiap harinya kualitas udara tergolong baik di Kota Jogja. Kualitas udara ini dianggap tidak menimbulkan efek negatif pada manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara pada Juni 2021, masih ada 10 persen hari dengan tingkat kualitas udara sedang di Kota Jogja. Namun kualitas udara ini masih dapat diterima untuk kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Untuk memantau kondisi kualitas udara, salah satunya bisa menggunakan aplikasi ISPUNET. Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore. "Aplikasi tersebut merupakan aplikasi dari kementerian. Secara default, ISPUNET akan mengakses [data] stasiun pemantau udara terdekat," kata Sutomo.

Mobilitas Masyarakat Turun

Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mobilitas masyarakat menurun hingga 57 persen akibat penyekatan selama 24 jam. Penyekatan ini berada di sejumlah ruas jalan dan pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan dari luar daerah selama PPKM Darurat.

"Penyekatan di sejumlah ruas jalan yang diberlakukan 24 jam juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan," kata Heroe.

Selama PPKM Darurat, posko di RT atau RW juga diminta membatasi warga yang bepergian dengan cara membatasi akses keluar masuk warga dari RT atau RW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sekretariat Negara Terbitkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement