Advertisement
Aturan Makan 20 Menit, Satpol PP: Pengawasan Sulit, Tidak Mungkin Petugas Menghitung Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelonggaran aturan dalam PPKM level 4 dibandingkan aturan dalam PPKM Darurat menuntut kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Dari pengamatan Harian Jogja, sejumlah warung makan, angkringan dan warmindo di Sleman masih ada kosong. Namun sebagian juga banyak dikunjungi orang. Terutama saat jam makan siang. Untuk wamindo Jatirejo, Sariharjo, misalnya meski menjaga jarak namun pembelinya lebih dari lima orang.
Advertisement
BACA JUGA : Soal Aturan Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Begini Respons Pedagang Malioboro
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum pada PPKM Level 4 ini, misalnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Di lokasi-lokasi tersebut, lanjut Susmiarto, maksimal pengunjung yang makan dibatasi hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. Aturan ini, katanya, memang sulit untuk diawasi sehingga menuntut kesadaran dan kedisiplinan warga untuk menerapkan prokes.
"Memang [aturan] ini yang sulit pengawasannya, enggak mungkin petugas mengitung waktu, menunggu di tempat," kata Susmiarto saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (27/7/2021).
Dia menilai, aturan tersebut sejatinya merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kuliner. Aturan ini, katanya, memberi sedikit keleluasaan yang terbatas agar usaha kuliner skala kecil bisa buka kembali.
BACA JUGA : Puan Maharani Ingatkan Soal Aturan Makan 20 Menit: Jangan Sampai Jadi Lelucon
"Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat kalau terpaksa makan di tempat agar tidak terlalu lama. Nggak usah ngobrol lama-lama. Lebih baik, saya anjurkan konsumen tetap jajan tapi tidak makan di tempat," katanya.
Sekadar diketahui, pada Intruksi Bupati No.20/INSTR/2021 diktum kesatu huruf (f) disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Maksimal pengunjung yang makan dibatasi hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Pengecualian makan di tempat itu, tidak berlaku di restoran dan kafe baik yang berdiri dalam gedung sendiri maupun yang berada satu gedung dengan pusat perbelanjaan atau mall. Untuk restoran dan kafe, kata Susmiarto, tetap dilarang adanyanya makan di tempat (dine-in) dan hanya melayani take away atau pesanan.
"Jadi pemerintah sudah manusiawi dengan pelonggaran ini. Sekali lagi, ini membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga dan pelaku usaha kuliner kecil untuk bersama-sama menjaga diri dan orang lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- UAJY Gelar Syawalan Bersama Stakeholder
- Bulog Beli Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg, Petani DIY Sumringah
- BPN Bantul Blokir Internal Sertifikat Mbah Tupon dan Panggil Notaris yang Terlibat
- Jalan Rusak Menuju Padukuhan Jorong di Purwosari Gunungkidul Belum Bisa Diperbaiki, Ini Alasannya
- Pembebasan Pajak LP2B di Bantul Mulai Diterapkan Tahun Depan
Advertisement
Advertisement