Advertisement

Terpidana Kasus Korupsi Proyek SAH Supomo Jogja Dapat Remisi Tiga Bulan

Yosef Leon
Selasa, 17 Agustus 2021 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Terpidana Kasus Korupsi Proyek SAH Supomo Jogja Dapat Remisi Tiga Bulan Suasana pemberian remisi kemerdekaan kepada sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogja, Selasa (17/8/2021)-Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY memberikan Remisi Umum (RU) kepada sejumlah narapidana dan anak pada Lapas/Rutan/LPKA di wilayah setempat bertepatan dengan momentum HUT RI ke-76. Sebanyak 945 narapidana mendapatkan remisi dengan jumlah pengurangan masa tahanan yang berbeda, satu diantaranya yakni terpidana kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Supomo, eks jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Satriawan yang saat itu terbukti menerima suap oleh pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma agar meloloskan perusahaan PT Widoro Kandang sebagai pemenang lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan banding karena tidak puas dengan vonis hakim.

Advertisement

"Satriawan Sulaksono mendapat remisi sebanyak tiga bulan dari masa kurungan empat tahun. Jadi waktu itu JPU banding dan di pengadilan tingkat selanjutnya dia divonis empat tahun," kata Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja, Yuli Purwanto, Selasa (17/8/2021).

BACA JUGA: Merapi Masuki Fase Ekstrusi, 10 Awan Panas Muncul dalam 2 Hari 

Yuli menerangkan, hak Satriawan sama dengan narapidana lainnya sehingga mendapatkan remisi kemerdekaan. Dia dinyatakan telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh remisi diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, membayar denda, serta memenuhi persyaratan administrasi. "Sudah lebih dari enam bulan menjalani masa tahanannya kalau tidak salah akhir tahun depan sudah bebas," kata Yuli.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, 945 narapidana yang menerima remisi itu terdiri dari 901 narapidana mendapatkan RU I, dan 44 narapidana mendapatkan RU II atau langsung bebas. Besaran remisi yang diberikan juga beragam yakni 1 bulan, 2 bulan, hingga 6 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani.

"Rincian besaran remisi yang diterima adalah remisi 1 bulan sejumlah 410 narapidana, remisi 2 bulan sejumlah 234 narapidana, remisi 3 bulan sejumlah 161 narapidana, remisi 4 bulan sejumlah 77 narapidana, remisi 5 bulan sejumlah 49 narapidana, dan remisi 6 bulan sejumlah 14 narapidana," katanya.

Para narapidana yabg mendapatkan remisi itu juga terdiri dari berbagai macam kasus, untuk narapidana tindak pidana khusus sejumlah 115 narapidana, narapidana kasus narkotika sejumlah 105 narapidana, kasus korupsi 1 narapidana, kasus pencucian uang sejumlah 8 narapidana dan remisi narapidana kasus human trafficking 1 narapidana.

"Proses pemberian remisi umum berjalan dengan cepat, tepat, transparan dan bebas biaya karena diselenggarakan secara online berbasis teknologi informasi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement