Advertisement
5 Kali Perpanjangan PPKM, Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Hingga lima kali perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pelanggaran aturan masih saja terjadi. Masyarakat diminta untuk bersama-sama mematuhi aturan PPKM.
Selama perpanjangan PPKM Level 4, periode 16-23 Agustus, Satgas Covid-19 Sleman masih menemukan pelanggar aturan PPKM. Selain kerumunan, pelanggaran jam operasional juga masih ditemukan.
Advertisement
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan pada Sabtu (21/8/2021) misalnya, Satgas masih menemukan pelanggaran aturan PPKM. Pelanggaran tersebut terjadi baik di ruang publik maupun tempat usaha. Dia menyontohkan pembubaran kerumunan yang dilakukan Satgas saat melihat adanya kerumunan di lapangan Denggung.
Baca juga: Nadiem Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Siswa Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Dari hasil patroli tersebut, tim gabungan menemukan kerumunan di beberapa warung kopi. Selain kerumunan, Satgas juga menemukan warung kopi yang melayani makan dan minum di tempat tidak sesuai ketentuan PPKM.
"Ya Satgas masih menemukan warung-warung kopi yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Selain melanggar jam operasional, tidak menerapkan jaga jarak dan jumlah tempat duduk melebihi kuota, lebih dari 25%," katanya, Senin (23/8/2021).
Tim kemudian memberikan sosialisasi dan teguran tertulis kepada pemilik warung. Untuk pengunjung dibubarkan oleh petugas. Dijelaskan Susmiarto, sejak pemberlakukan PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Leveling per 23 Agustus, Satgas gabungan di Sleman menutup 12 lokasi usaha. Satgas juga memberikan teguran tertulis hingga pembubaran perlanggaran PPKM sebanyak 14.400 kasus.
Baca juga: Tingkat Penularan Covid Turun, Masih Ada RT Zona Merah di Gunungkidul
Kefe dan rumah makan menjadi salah satu sektor yang banyak melakukan pelanggaran. Satgas mencatat sebanyak 2.887 kafe da warung makan yang diberi peringatan dan delapan di antaranya terpaksa disegel. Satgas juga memberikan pelanggaran aturan PPKM di area publik sebanyak 915 kasus di mana salah satunya terpaksa ditutup.
"Untuk pertokoan ada 3.985 kasus dan PKL 4.396 kasus tapi tidak ada penutupan atau penyegelan. Pasar tradisional 1.257 kasus pelanggaran yang kami catat," katanya.
Satgas Covid-19 Sleman, katanya, terus melakukan pemantauan dan sosialisasi penerapan Intruksi Bupati tentang PPKM Level 4. Satgas juga aktif melakukan kegiatan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Level 4.
Sekda Sleman Harda Kiswaya berharap agar seluruh pihak ikut menyukseskan pemberlakukan PPKM Leveling ini. Tujuannya agar penyebaran virus Covid-19 tidak terus terjadi. "Ini tentu dibutuhkan kedisipinan untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19. Meskipun saat ini kasus Covid-19 di Sleman mulai menurun, tapi jangan sampai masyarakat lengah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement
Advertisement