Advertisement

Pengunjung Angkringan Wajib Tunjukkan Pedulilindungi, Ini Respons Masyarakat

Yosef Leon
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:37 WIB
Budi Cahyana
Pengunjung Angkringan Wajib Tunjukkan Pedulilindungi, Ini Respons Masyarakat Ilustrasi angkringan - JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perwakilan pedagang di kawasan Alun-Alun Utara (Altar) Jogja meminta Pemda DIY memberlakukan aturan yang logis dan mengakomodasi kepentingan masyarakat kalangan bawah di masa penerapan PPKM berjenjang.

Permintaan ini merespons kewajiban warga menunjukkan rekam jejak melalui aplikasi Pedulilindungi jika berkunjung ke sentra kuliner seperti restoran, rumah makan, warung hingga angkringan.

Advertisement

BACA JUGA: Dinas Pariwisata Bantul Keberatan Penerapan Aplikasi Pedulilindungi

"Kami kira pemerintah tidak perlu membuat peraturan yang semakin menyusahkan kehidupan perekonomian rakyat kecil. Sudah minor bantuan di masa PPKM ini, ditambah PPKM terus diperpanjang yang mengakibatkan jualan sepi kok masih mau ditambah dengan aturan yang menyusahkan," kata Denta Julian, perwakilan pedagang kawasan Altar, Jogja, Jumat (27/8/2021).

Julian menyebut, pelonggaran di masa perpanjangan PPKM berjenjang mungkin lebih relevan dikaji dan diterapkan untuk saat ini. Sebab, para pekerja informal seperti pedagang angkringan maupun pedagang kaki lima (PKL) sudah merasa jenuh dengan kondisi PPKM yang terus-menerus diperpanjang, namun pandemi Covid-19 belum juga dapat terkendali.

"Kami kira seharusnya pemerintah membuat aturan yang meringankan beban rakyat kecil terutama para PKL yang terdampak oleh pandemi dan perpanjangan PPKM ini seperti mengalokasikan Dana Keistimewaan sebagai bantuan sosial kepada para pelaku usaha kecil seperti PKL, dan lainnya. Jangan malah terus menerus menyusahkan rakyat terus," katanya.

Menurut dia, dalam praktiknya penunjukan aplikasi Pedulilindungi dinilai merepotkan. Pasalnya, tidak semua PKL maupun pedagang angkringan punya fasilitas yang memadai dalam penerapan kebijakan itu. Di sisi lain, pengawasan terhadap aturan tersebut juga bakal melibatkan jumlah petugas yang cukup banyak, sehingga cukup sulit dioptimalkan di lapangan.

"Pastinya kerepotan dalam praktik pelaksanaannya, seolah-olah jajan di angkringan itu seperti jajan di mal yang fasilitasnya lebih lengkap dan pengawasannya bisa ketat. Memang pemerintah dalam hal ini Satpol PP mau berjaga di tiap gerobak angkringan setiap saat," ujar dia.

Denta meminta agar pelonggaran aktivitas bisa dilakukan. Dengan catatan, pedagang dan juga pelaku sektor ekonomi informal tertib dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Lagi pula, mayoritas pedagang di kawasan itu disebut dia telah divaksin.

"Selama pandemi ini kami dari pedagang sudah berkomitmen untuk selalu menegakkan prokes di tiap tempat usaha kami. Namun karena mengingat masih masa PPKM level 4, ditambah daya beli masyarakat yang turun serta pariwisata dan pendidikan belum jalan, kekhawatiran akan adanya kerumunan tidak akan ada karena jualan masih pada sepi," kata dia.

BACA JUGA: Pemerintah Buka Peluang Vaksin Booster Berbayar Awal 2022, Ini Harganya

Sebelumnya, Pemda DIY menyatakan para pengunjung di sejumlah sektor ekonomi wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi guna mengetahui informasi soal vaksinasi, tes PCR perjalanan maupun informasi tentang riwayat isolasi atau kondisi kesehatan individuyang berkunjung. Mereka nantinya diharuskan men-scan kode batang yang telah disediakan di masa pelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha.

“Nantinya seluruh aktivitas yang terkait datang ke restoran, ke mal, warteg, angkringan dan seterusnya itu wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” ujar Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi

News
| Kamis, 25 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement