Uji Coba Kelok 23 Selesai, Jalan Kretek-Girijati Ditutup Sementara
Uji coba Kelok 23 selesai. Jalan Kretek-Girijati ditutup sementara untuk penyelesaian Lot 17A dan evaluasi keselamatan lalu lintas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja menangkap tiga orang yang diduga sebagai kreator mural (street art) di kawasan jembatan kewek, Danurejan. Ketiganya tidak diberlakukan sanksi namun dibina secara persuasif karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) 15/2018 pasal 20 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (24/8/2021) lalu. Setelah street art bertuliskan \'DIBUNGKAM\' yang dibuat pada Sabtu (21/8/2021) dihapus aparat lalu kemudian ditimpa dengan coretan baru dan dihapus kembali oleh petugas, pihaknya berjaga-jaga di area setempat untuk mengantisipasi perbuatan susulan.
"Dan memang benar, mereka kembali mau membuat mural baru, tapi belum sempat menulis dan baru bawa cat saja terus kami ingatkan untuk tidak coret-coret," kata Hery, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Sebuah Gudang Kayu di Kasihan Terbakar, Kerugian Rp5 Juta
Dia menambahkan, ketiganya merupakan remaja tanggung. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara jelas apakah mereka merupakan kelompok dari seniman jalanan yang sama dengan pembuat mural bertuliskan \'DIBUNGKAM\' itu. "Ada tiga orang yang diingatkan, usia remaja. Tapi saya tidak tahu apakah yang bersangkutan merupakan kreator yang pertama gambar itu atau tidak," katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Jogja, Rikardo PMW menyebut, pihaknya juga belum mengetahui apakah tiga remaja yang tertangkap basah hendak menggambar mural pada Selasa dini hari itu merupakan kreator yang sama dengan hasil mural sebelumnya atau tidak.
Untuk itu, petugas memberikan pembinaan secara persuasif kepada ketiga remaja yang berusia sekitar 20 tahun an itu. "Dengan membaca Perda Tibum kaitannya dengan vandalisme, karena mereka belum melakukan aksi tetapi dari keterangan yang bersangkutan hendak melakukan aksi coret-coret di jembatan Kewek. Jadi kami tegur dan dibina saja," jelasnya.
Baca juga: Pencari Ikan Temukan Granat di Aliran Kali Oya
Dia menjelaskan, sesuai dengan Perda Kota Jogja 15/2018 dalam Pasal 20 ayat satu-enam disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan aktivitas corat coret, pada: bangunan cagar budaya, fasilitas umum, jalan, bangunan, kendaraan milik orang dan/atau badan. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan huruf e dikecualikan apabila memperoleh izin dari pemilik. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan denda sebesarRp10 juta. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Selain dikenakan denda pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan seperti semula.
Dia juga mengklaim bahwa, pihak Satpol PP Kota Jogja saat ini terus menggencarkan patroli vandalisme dan street art di wilayah hukum setempat. "Patroli terus, dan itu kami mengacu Perda nomor 15 Tahun 2018 pasal 20 tentang pelanggaran corat-coret," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Uji coba Kelok 23 selesai. Jalan Kretek-Girijati ditutup sementara untuk penyelesaian Lot 17A dan evaluasi keselamatan lalu lintas.
Delegasi Indonesia walkout saat Netanyahu berpidato di PBB. Kemlu menyebut aksi itu sebagai solidaritas untuk Palestina dan protes diplomatik.
Wakil Ketua DPRD DIY Budi Waljiman mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi dan terhindar dari hoaks.
DPAD DIY dan DPRD DIY menggelar bedah buku Perubahan Kecil Dampaknya Besar untuk mendorong budaya membaca dan perubahan positif di masyarakat.
Guruh Soekarnoputra wafat pada usia 73 tahun. Ruth Sahanaya, Memes, Anne Avantie hingga Rizman Gumilang mengenang sang maestro.
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.