Advertisement

Tiga Terduga Pembuat Mural di Jembatan Kewek Tidak Diberi Sanksi, tapi...

Yosef Leon
Minggu, 29 Agustus 2021 - 14:57 WIB
Nina Atmasari
Tiga Terduga Pembuat Mural di Jembatan Kewek Tidak Diberi Sanksi, tapi... Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja menangkap tiga orang yang diduga sebagai kreator mural (street art) di kawasan jembatan kewek, Danurejan. Ketiganya tidak diberlakukan sanksi namun dibina secara persuasif karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) 15/2018 pasal 20 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (24/8/2021) lalu. Setelah street art bertuliskan 'DIBUNGKAM' yang dibuat pada Sabtu (21/8/2021) dihapus aparat lalu kemudian ditimpa dengan coretan baru dan dihapus kembali oleh petugas, pihaknya berjaga-jaga di area setempat untuk mengantisipasi perbuatan susulan.

Advertisement

"Dan memang benar, mereka kembali mau membuat mural baru, tapi belum sempat menulis dan baru bawa cat saja terus kami ingatkan untuk tidak coret-coret," kata Hery, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Sebuah Gudang Kayu di Kasihan Terbakar, Kerugian Rp5 Juta

Dia menambahkan, ketiganya merupakan remaja tanggung. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara jelas apakah mereka merupakan kelompok dari seniman jalanan yang sama dengan pembuat mural bertuliskan 'DIBUNGKAM' itu. "Ada tiga orang yang diingatkan, usia remaja. Tapi saya tidak tahu apakah yang bersangkutan merupakan kreator yang pertama gambar itu atau tidak," katanya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Jogja, Rikardo PMW menyebut, pihaknya juga belum mengetahui apakah tiga remaja yang tertangkap basah hendak menggambar mural pada Selasa dini hari itu merupakan kreator yang sama dengan hasil mural sebelumnya atau tidak.

Untuk itu, petugas memberikan pembinaan secara persuasif kepada ketiga remaja yang berusia sekitar 20 tahun an itu. "Dengan membaca Perda Tibum kaitannya dengan vandalisme, karena mereka belum melakukan aksi tetapi dari keterangan yang bersangkutan hendak melakukan aksi coret-coret di jembatan Kewek. Jadi kami tegur dan dibina saja," jelasnya.

Baca juga: Pencari Ikan Temukan Granat di Aliran Kali Oya

Dia menjelaskan, sesuai dengan Perda Kota Jogja 15/2018 dalam Pasal 20 ayat satu-enam disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan aktivitas corat coret, pada: bangunan cagar budaya, fasilitas umum, jalan, bangunan, kendaraan milik orang dan/atau badan. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan huruf e dikecualikan apabila memperoleh izin dari pemilik. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan denda sebesarRp10 juta. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Selain dikenakan denda pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan seperti semula.

Dia juga mengklaim bahwa, pihak Satpol PP Kota Jogja saat ini terus menggencarkan patroli vandalisme dan street art di wilayah hukum setempat. "Patroli terus, dan itu kami mengacu Perda nomor 15 Tahun 2018 pasal 20 tentang pelanggaran corat-coret," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement