Advertisement
Puluhan Reklame Dipasangi Peringatan Satpol PP Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Satpol PP Bantul menggelar Kegiatan Operasi Yustisi/Non Yustisi Penegakan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015 yang telah diubah dalam peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi. Puluhan reklame melanggar atau membahayakan dipasangi peringatan Satpol PP Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menyampaikan keberadaan reklame yang tidak optimal menjadi prioritas pertama sasaran penegakan. "Reklame-reklame yang mungkin sudah tidak optimal atau tidak berfungsi itu untuk diberikan papan pengumuman agar sekiranya mengkonfirmasi ke Satpol PP dalam waktu tujuh hari ke depan," tegasnya pada Minggu (29/8/2021).
Advertisement
Reklame tidak optimal yang masuk dalam kategori penegakan di antaranya reklame yang sudah terbengkalai dan tidak ada perawatan. "Kita sifatnya masih memberikan edukasi, pembinaan untuk para vendor yang memiliki usaha berkaitan dengan reklame untuk nanti kedepannya bisa mulai memahami atas situasi kondisi pemasangan reklame di wilayah bantul," tambahnya.
Baca juga: 654 Difabel dan Pendamping di Bantul Disuntik Vaksin Covid-19
"Baik secara estetikanya, ketentuan aturannya, atas ketentuan-ketentuan misalnya di perempatan maksimal berapa titik. Terus untuk jarak dengan bahu jalan harus ada berapa. Kemudian ketertiban dalam perizinan, juga berkaitan dengan ketertiban dalam pembayaran pajak," tandasnya.
Pemasangan reklame tepat tempat maupun tepat aturan, diharapkan mampu menghindarkan pemasangan reklame yang membahayakan. Di sisi lain, dengan mengikuti kaidah yang benar, menurut Yulius hal itu akan menghindarkan pemasangan reklame serampangan yang menimbulkan kesan sampah visual.
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP masih menemukan sejumlah reklame yang dipasang pada pohon, tiang listrik maupun telepon hingga rambu kalu lintas. Yulius berharap reklame yang telah melewati batas waktu pemasangan untuk dapat dilepas pemasang yang bersangkutan. "Apapun bentuk pemasangannya supaya disesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku," tukasnya.
Dari hasil operasi yang digelar pada Jumat (27/8/2021) di Kapanewon Jetis, Kapanewon Imogiri, Kapanewon banguntapan dan sepanjang jalan Imogiri Timur dan Imogiri Barat, setidaknya 25-40 reklame yang dinilai tidak optimal dan melanggar dipasangi tanda peringatan dari Satpol PP. Bila dalam kurun waktu 7x24 jam pihak pemilik reklame tidak melakukan konfirmasi, maka Yulius dengan tegas mengatakan tidak menutup kemungkinan reklame akan dicabut atau dirobohkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement