Advertisement
Sempat Hilang, Papan Pengumuman soal Perumahan Ilegal di Sleman Kini Dipasang Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Masyarakat diimbau untuk selektif saat membeli perumahan klaster atau kapling. Selain kelengkapan perizinan, pastikan lahan yang dibangun tidak berada di lahan yang salah.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Sleman Rin Andrijani mengatakan sejak Juni lalu Dinas menengarai pembangunan perumahan di Tegalsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak melanggar aturan peraturan daerah (Perda).
Advertisement
Untuk melindungi masyarakat khususnya kepentingan konsumen, katanya, Dinas bersama dengan Satpol PP, Kapanewon Ngemplak, dan Kalurahan Wedomartani memasang papan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang pada Perumahan “Adyatama Residence”.
"Setelah dipasang Juni lalu, kami mendapatkan laporan papan tersebut dicabut dan hilang. Kami pasang spanduk pembangunan perumahan tersebut belum berizin agar dapat diketahui oleh masyarakat," katanya, Minggu (29/8/2021).
Rin menyebut, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sleman No.3/2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Timur Tahun 2021-2040 perumahan tersebut termasuk dalam zona pertanian tanaman pangan. Ia memastikan jika permohonan rekomendasi kesesuaian pembangunan perumahan tersebut dengan tata ruang ditolak.
"Kalau permohonan rekomendasi terkait kesesuaian tata ruangnya ditolak, mestinya izin pembangunannya juga sudah ditolak. Kan sudah jelas tindakan Pemkab," katanya.
Pemasangan spanduk untuk mengganti papan yang hilang tersebut dilakukan pada Jumat (27/8/2021) lalu. Meski diberi papan penertiban, namun aktivitas pembangunan di perumahan tersebut masih berjalan. Terlihat para tukang masih mengerjakan penataan kawasan perumahan.
Aldy, bagian produksi Perumahan “Adyatama Residence” saat ditemui di lokasi mengakui jika saat ini izin pembangunan perumahan tersebut masih dalam proses. Dia menyebut ada dua bidang lahan yang digunakan di kawasan tersebut. "Untuk sisi selatan dengan enam unit sudah berizin, bahkan sudah laku namun belum ditempati. Yang masih proses perizinannya di sisi utaranya," kata Aldy.
Dia mengaku menghargai keputusan Pemkab untuk memasang spanduk dan papan pengumuman penertiban tersebut. Disinggung soal papan pengumuman yang hilang, Aldy menjelaskan jika papan tersebut tidak hilang. "Jadi tukang-tukang kami sempat libur lama. Agar tidak hilang, papan pengumuman kami simpan di dalam. Ini akan dipasang lagi," katanya.
BACA JUGA: Covid-19 DIY 29 Agustus 2021: Bertambah 398, Meninggal 22 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement