Advertisement

232.000 Pekerja di DIY Terima Bantuan Subsidi Upah, Pencairan Bertahap

Newswire
Rabu, 01 September 2021 - 01:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
232.000 Pekerja di DIY Terima Bantuan Subsidi Upah, Pencairan Bertahap Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 232.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan di lima kabupaten/kota menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

"Untuk penyaluran BSU sudah dimulai awal Agustus 2021 secara bertahap. Transfer dilakukan sampai September juga karena jumlah penerimanya banyak," kata Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta  Asri Basir di Yogyakarta, Selasa (31/8/2021)

Advertisement

Asri menuturkan jumlah penerima subsidi upah senilai Rp1 juta per orang di DIY mengalami penurunan dibandingkan total penerima pada 2020 yang mencapai 244.000 pekerja.

Penurunan tersebut, menurut dia, disebabkan syarat batasan maksimal gaji yang berubah dari sebelumnya di bawah Rp5 juta per bulan menjadi di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Penyaluran dilakukan serentak untuk pekerja di lima kabupaten/kota di DIY.

"Karena penyaluran harus melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kami harus membuatkan rekening dulu jika pekerja tidak punya," kata dia.

Meski demikian, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta tidak mengetahui secara pasti progres jumlah pekerja yang telah menerima bantuan itu.

Meskipun demikian, selama telah memenuhi syarat, para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dipastikan akan mendapatkan bantuan yang disalurkan secara bertahap.

Apabila belum menerima BSU, menurut dia, para pekerja yang berhak dapar menanyakan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo berharap subsidi upah Rp1 juta per orang itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penopang kebutuhan selama pandemi.

Baca juga: Persiapkan Belajar Tatap Muka, Sleman Genjot Vaksinasi Pelajar

"Untuk menopang hidup di masa sekarang ini yang belum stabil. Walaupun nilainya dipandang kecil tapi mohon bisa digunakan dengan bijak," ujar Bowo.

Berdasarkan aturan, menurut dia, pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk saat ini memang belum dapat mengakses bantuan tersebut.

Sebelumnya, Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja di daerah ini dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

Sementara itu, lanjut Bowo, mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement