Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Segera Disidangkan
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja bakal segera menyidangkan kasus terdakwa KV yang tersandung dugaan kredit fiktif Bank Jogja. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas perkara terdakwa KV, mantan Kepala Cabang Transvision Jogja ke PN Kota Jogja pada Senin (30/8/2021) lalu.
Humas PN Kota Jogja, A. Suryo Hendratmoko menjelaskan, Ketua PN Kota Jogja telah mengutus komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara itu. Majelis hakim akan diketuai oleh Djauhar Setyadi, dengan anggota A. Suryo Hendratmoko, hakim Adhoc Tipikor 1, Binsar Sihaloho dan penuntut umum, Siti Hartati. Perkara itu juga telah terdaftar dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk.
Advertisement
BACA JUGA : Rugikan Negara Rp27 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Fiktif
"Ketua PN sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus itu, saya sendiri juga termasuk. Berkas juga sudah diberikan ke majelis yang menangani. Sidang pertama rencananya akan digelar Rabu (8/9) pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan," jelas Suryo, Minggu (5/9/2021).
Dia menjelaskan, meski komposisi hakim yang ditunjuk masih kurang yakni belum adanya hakim Adhoc Tipikor 2, Suryo memastikan bahwa kasus itu mendapat prioritas dari PN Kota Jogja. Dalam waktu dekat, komposisi hakim ada segera dilengkapi dan berkas perkara yang lain disebut dia akan diatur ulang jadwal persidangannya demi mengutamakan kasus terdakwa KV.
"Karena hakim adhoc-nya masih kurang ini akan diprioritaskan penanganan kasusnya, terlebih dengan banyaknya agenda sidang nanti yang lain akan dialihkan dulu, karena kasus Tipikor ini kan cukup menyita perhatian ya, jadi mendapat prioritas. Karena saya dan beberapa hakim yang lain kan masih menangani perkara perdata atau yang lain, jadi untuk yang Tipikor ini memang diprioritaskan," jelas dia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pelimpahan berkas terdakwa KV itu mengacu pada surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa bernomor B-1385/M.4.10/Ft.1/08/2021. "Selanjutnya kami akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Kota Jogja," kata dia.
BACA JUGA : Kejati DIY Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan
Edi menjelaskan, dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY mendakwa KV melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsidair terhadap KV menurut JPU adalah pelanggaran terhadap pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau PD BPR Bank Jogja senilai Rp27,443 miliar," ungkapnya.
Edi menambahkan, berkas tersangka dengan inisial FEF (mantan manajer keuangan Transvision Jogja) masih dilanjutkan oleh tim penyidik TPPU Kejati DIY dan tengah dalam proses pemberkasan. Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti lainnya.
"Yang FEF memang ada indikasi tindak pidana pencucian uang dan tiga tersangka lainnya masih proses pemeriksaan saksi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Ungkap Masalah Asmara sebagai Motif Penculikan di Antapani Bandung
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Rabu 11 Desember 2024
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 11 Desember 2024
Advertisement
Advertisement