Kolam Koi Banguntapan Diprotes Warga, Ini Rekomendasi Pemkab Bantul Usai Pemeriksaan
Kolam koi 1,2 hektare di Banguntapan diprotes warga. Hasil pemeriksaan OPD Bantul merekomendasikan perbaikan, bukan penutupan.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja bakal segera menyidangkan kasus terdakwa KV yang tersandung dugaan kredit fiktif Bank Jogja. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas perkara terdakwa KV, mantan Kepala Cabang Transvision Jogja ke PN Kota Jogja pada Senin (30/8/2021) lalu.
Humas PN Kota Jogja, A. Suryo Hendratmoko menjelaskan, Ketua PN Kota Jogja telah mengutus komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara itu. Majelis hakim akan diketuai oleh Djauhar Setyadi, dengan anggota A. Suryo Hendratmoko, hakim Adhoc Tipikor 1, Binsar Sihaloho dan penuntut umum, Siti Hartati. Perkara itu juga telah terdaftar dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk.
BACA JUGA : Rugikan Negara Rp27 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Fiktif
"Ketua PN sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus itu, saya sendiri juga termasuk. Berkas juga sudah diberikan ke majelis yang menangani. Sidang pertama rencananya akan digelar Rabu (8/9) pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan," jelas Suryo, Minggu (5/9/2021).
Dia menjelaskan, meski komposisi hakim yang ditunjuk masih kurang yakni belum adanya hakim Adhoc Tipikor 2, Suryo memastikan bahwa kasus itu mendapat prioritas dari PN Kota Jogja. Dalam waktu dekat, komposisi hakim ada segera dilengkapi dan berkas perkara yang lain disebut dia akan diatur ulang jadwal persidangannya demi mengutamakan kasus terdakwa KV.
"Karena hakim adhoc-nya masih kurang ini akan diprioritaskan penanganan kasusnya, terlebih dengan banyaknya agenda sidang nanti yang lain akan dialihkan dulu, karena kasus Tipikor ini kan cukup menyita perhatian ya, jadi mendapat prioritas. Karena saya dan beberapa hakim yang lain kan masih menangani perkara perdata atau yang lain, jadi untuk yang Tipikor ini memang diprioritaskan," jelas dia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pelimpahan berkas terdakwa KV itu mengacu pada surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa bernomor B-1385/M.4.10/Ft.1/08/2021. "Selanjutnya kami akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Kota Jogja," kata dia.
BACA JUGA : Kejati DIY Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan
Edi menjelaskan, dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY mendakwa KV melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsidair terhadap KV menurut JPU adalah pelanggaran terhadap pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau PD BPR Bank Jogja senilai Rp27,443 miliar," ungkapnya.
Edi menambahkan, berkas tersangka dengan inisial FEF (mantan manajer keuangan Transvision Jogja) masih dilanjutkan oleh tim penyidik TPPU Kejati DIY dan tengah dalam proses pemberkasan. Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti lainnya.
"Yang FEF memang ada indikasi tindak pidana pencucian uang dan tiga tersangka lainnya masih proses pemeriksaan saksi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kolam koi 1,2 hektare di Banguntapan diprotes warga. Hasil pemeriksaan OPD Bantul merekomendasikan perbaikan, bukan penutupan.
Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat mengawasi penyaluran Pertalite dan biosolar di tengah gangguan distribusi BBM akibat sungai surut.
Arya Saloka mengungkap pengalaman menjadi cowboy dan belajar berkuda di film Empat Musim Pertiwi yang tayang 8 Oktober 2026.
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati mengaku KTP-nya dipinjam untuk formalitas yayasan Little Aresha, tetapi namanya masuk struktur kepengurusan.
15 universitas terbaik di Jawa Tengah versi Webometrics September 2026. Undip menjadi kampus dengan peringkat tertinggi di Jawa Tengah.