Advertisement

Promo November

Sembunyi di Kamar Mandi Setelah Gelapkan Mobil, PNS Gunungkidul Terancam Penjara

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 10 September 2021 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Sembunyi di Kamar Mandi Setelah Gelapkan Mobil, PNS Gunungkidul Terancam Penjara Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—PNS warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk ditangkap polis karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil. Penyuluh pertanian tersebut juga terancam diberhentikan secara tidak hormat, jika dipenjara lebih dari dua tahun.

Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan mengungkapkan Oknum PNS tersebut juga telah diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul.

Advertisement

BACA JUGA: Korupsi JJLS di Gunungkidul: Lurah Karangawen Beralasan Cari Ketenangan

“Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh pihak berwajib, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara oleh Bupati. Kami masih menunggu putusan hukum yang tetap nantinya,” ujar Sunawan, Jumat (10/9).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan AR merental sebuah mobil di wilayah Patuk. “Kemudian Ia gadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Selang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk bertemu,” ujar Aditya.

Setelah bertemu pada 21 Desember 2020, AR meminjam mobil tersebut dengan alasan mau menggunakan mobil Avanza tersebut untuk mengantarkan periksa. “Mobil kemudian dibawa oleh AR akan tetapi mobil tersebut justru tidak dikembalikan lagi ke HP padahal uangnya belum dikembalikan,” ucapnya.

Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Dari keterangan pelaku, mobil digadai Rp25 juta, dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang.

AR sempat melarikan diri dari rumahnya. Dia semoat dicari di rumah mertuanya di daerah Madurejo, Prambanan. Baru pada Selasa (10/8/2021), kepolisian mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Bunder, Patuk.

“Ia sempat bersembunyi juga di kamar mandi bersama dengan istrinya, namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement