Advertisement
Sembunyi di Kamar Mandi Setelah Gelapkan Mobil, PNS Gunungkidul Terancam Penjara
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—PNS warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk ditangkap polis karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil. Penyuluh pertanian tersebut juga terancam diberhentikan secara tidak hormat, jika dipenjara lebih dari dua tahun.
Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan mengungkapkan Oknum PNS tersebut juga telah diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul.
Advertisement
BACA JUGA: Korupsi JJLS di Gunungkidul: Lurah Karangawen Beralasan Cari Ketenangan
“Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh pihak berwajib, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara oleh Bupati. Kami masih menunggu putusan hukum yang tetap nantinya,” ujar Sunawan, Jumat (10/9).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan AR merental sebuah mobil di wilayah Patuk. “Kemudian Ia gadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Selang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk bertemu,” ujar Aditya.
Setelah bertemu pada 21 Desember 2020, AR meminjam mobil tersebut dengan alasan mau menggunakan mobil Avanza tersebut untuk mengantarkan periksa. “Mobil kemudian dibawa oleh AR akan tetapi mobil tersebut justru tidak dikembalikan lagi ke HP padahal uangnya belum dikembalikan,” ucapnya.
Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Dari keterangan pelaku, mobil digadai Rp25 juta, dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang.
AR sempat melarikan diri dari rumahnya. Dia semoat dicari di rumah mertuanya di daerah Madurejo, Prambanan. Baru pada Selasa (10/8/2021), kepolisian mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Bunder, Patuk.
“Ia sempat bersembunyi juga di kamar mandi bersama dengan istrinya, namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Supermoon 5 November 2025, Waktu Terbaik dan Tips Menyaksikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- BPBD Kota Jogja Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem Musim Hujan
Advertisement
Advertisement



