Advertisement
Sembunyi di Kamar Mandi Setelah Gelapkan Mobil, PNS Gunungkidul Terancam Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—PNS warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk ditangkap polis karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil. Penyuluh pertanian tersebut juga terancam diberhentikan secara tidak hormat, jika dipenjara lebih dari dua tahun.
Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan mengungkapkan Oknum PNS tersebut juga telah diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul.
Advertisement
BACA JUGA: Korupsi JJLS di Gunungkidul: Lurah Karangawen Beralasan Cari Ketenangan
“Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh pihak berwajib, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara oleh Bupati. Kami masih menunggu putusan hukum yang tetap nantinya,” ujar Sunawan, Jumat (10/9).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan AR merental sebuah mobil di wilayah Patuk. “Kemudian Ia gadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Selang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk bertemu,” ujar Aditya.
Setelah bertemu pada 21 Desember 2020, AR meminjam mobil tersebut dengan alasan mau menggunakan mobil Avanza tersebut untuk mengantarkan periksa. “Mobil kemudian dibawa oleh AR akan tetapi mobil tersebut justru tidak dikembalikan lagi ke HP padahal uangnya belum dikembalikan,” ucapnya.
Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Dari keterangan pelaku, mobil digadai Rp25 juta, dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang.
AR sempat melarikan diri dari rumahnya. Dia semoat dicari di rumah mertuanya di daerah Madurejo, Prambanan. Baru pada Selasa (10/8/2021), kepolisian mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Bunder, Patuk.
“Ia sempat bersembunyi juga di kamar mandi bersama dengan istrinya, namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gerindra Siap Menangkan Rober-Adhe di Karanganyar & Luthfi-Taj Yasin di Jateng
- Jangan Sepelekan, Kesalahan saat Keramas Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan
- Kembali Pimpin DPD KAI Jateng, Advokat Solo Ini Siap Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Hanya Adu Cepat, Lomba Traktor di Klaten Jadi Ajang Curhat Petani
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Penolakan Terhadap Ridwan Kamil di Jakarta, Begini Respons Ketua Tim Pemenangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Tim Komunikasi Politik NU Sleman Sepakat Dukung Kustini-Sukamto di Pilkada 2024
- Sapma PP DIY Berkomitmen Bantu Warga DIY, Jaga Persatuan dan Keberagaman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja hingga Jebres Minggu 8 September 2024
- Terlengkap! Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Solo Balapan hingga Lempuyangan, Minggu 8 September 2024
- Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Reguler atau Xpress
Advertisement
Advertisement