Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—PNS warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk ditangkap polis karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil. Penyuluh pertanian tersebut juga terancam diberhentikan secara tidak hormat, jika dipenjara lebih dari dua tahun.
Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan mengungkapkan Oknum PNS tersebut juga telah diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul.
BACA JUGA: Korupsi JJLS di Gunungkidul: Lurah Karangawen Beralasan Cari Ketenangan
“Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh pihak berwajib, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara oleh Bupati. Kami masih menunggu putusan hukum yang tetap nantinya,” ujar Sunawan, Jumat (10/9).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan AR merental sebuah mobil di wilayah Patuk. “Kemudian Ia gadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Selang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk bertemu,” ujar Aditya.
Setelah bertemu pada 21 Desember 2020, AR meminjam mobil tersebut dengan alasan mau menggunakan mobil Avanza tersebut untuk mengantarkan periksa. “Mobil kemudian dibawa oleh AR akan tetapi mobil tersebut justru tidak dikembalikan lagi ke HP padahal uangnya belum dikembalikan,” ucapnya.
Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Dari keterangan pelaku, mobil digadai Rp25 juta, dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang.
AR sempat melarikan diri dari rumahnya. Dia semoat dicari di rumah mertuanya di daerah Madurejo, Prambanan. Baru pada Selasa (10/8/2021), kepolisian mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Bunder, Patuk.
“Ia sempat bersembunyi juga di kamar mandi bersama dengan istrinya, namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.