Advertisement

Migrasi TV Analog ke Digital di DIY Mulai Agustus 2022

Yosef Leon
Sabtu, 11 September 2021 - 06:37 WIB
Nina Atmasari
Migrasi TV Analog ke Digital di DIY Mulai Agustus 2022 Suasana Sosialisasi Perda Penyiaran 'Apa Itu TV Digital' Jumat (10/9/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Migrasi TV analog ke TV digital ditargetkan pemerintah selesai pada November 2022 mendatang. Secara bertahap, sosialisasi, penyiapan, dan juga program pendukung menuju migrasi itu telah dilakukan perlahan-lahan. Peralihan ini juga dinilai lebih memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat banyak terkhusus pada menyongsong alih teknologi menuju generasi kelima atau 5G.

Anggota Komisi A DPRD DIY, Stevanus Handoko menjelaskan, secara khusus DIY dinilainya telah lebih dulu bersiap dalam peralihan TV analog ke digital melalui terbitnya Perda 13/2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam beleid itu, semangat yang diusung adalah siaran TV diminta untuk lebih mengedepankan komunikasi yang optimal tentang Keistimewaan DIY serta kebudayaan yang dimilikinya.

Advertisement

"Terlebih kepada konten yang disiarkan apakah ada penyaringan dan kontennya sesuai atau tidak dengan semangat keistimewaan DIY serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku," kata Stevanus dalam Sosialisasi Perda Penyiaran 'Apa Itu TV Digital' Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Terekam CCTV di Sleman, Maling Elpiji Terancam 4 Tahun Penjara

Terbitnya Perda ini sebenarnya bertujuan sama dengan UU yang mengatur peralihan TV analog ke digital yakni untuk mengatur konten yang beredar, mengintegrasikan persatuan, bisa menggelorakan demokrasi, keadilan, kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam pengawasan ekosistem penyiaran. "Peran Perda ini juga mendukung terwujudnya keistimewaan DIY melalui mempromosikan keunggulan yang dimilikinya," terang dia.

Menurut Stevanus, ada sejumlah keunggulan yang diberikan dalam peralihan TV analog ke TV digital yakni efisiensi lebar pita frekuensi akan jauh lebih maksimal. Sebab, di TV analog sekarang kemampuan layanan sangat terbatas baik dari sisi sumber daya maupun frekuensi. Selain itu, dia menilai bahwa, migrasi ini nantinya juga sebagai penyiapan infrastruktur menuju frekuensi yang dimiliki oleh 5G dengan tujuan ekosistem di bidang komunikasi dan informatika yang lebih modern.

"Tapi kita akui memang bahwa di beberapa wilayah atau pula DIY hanya berapa persen yang bisa menerima atau beralih ke TV digital, karena masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses TV digital sementara siaran TV digital nanti tidak bisa diakses lagi di TV analog, makanya perlu sosialisasi," kata dia.

Baca juga: Ganjar Minta Karimunjawa Dibuka Terbatas

Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY, I Made Arjana Gumbara mengungkapkan proses migrasi TV digital nantinya berlangsung secara bertahap dan dimulai pada 30 April 2021 untuk tahap satu dengan cakupan 56 wilayah dengan jumlah 166 Kab/Kota, tahap dua pada 31 Agustus 2022 dengan cakupan 32 wilayah meliputi 110 Kab/Kota, dan terakhir tahap tiga pada November dengan cakupan 25 wilayah dan jumlah 63 Kab/Kota.

"Wilayah DIY nanti akan dimulai pada tahap dua yakni sejak 31 Agustus 2022," jelas dia.

Made Arjana mengatakan, secara sederhana TV digital adalah perangkat TV yang mampu menangkap siaran sinyal digital. Gambar yang ditampilkan dalam program ini juga lebih jernih meskipun saat sinyal susah ditangkap. Adapun manfaat peralihan nanti yakni berupa, tayangan lebih bersih, canggih, berkualitas serta mampu pula memberi manfaat pada kualitas internet Indonesia terkhusus pada jangkauan.

"Ada sejumlah dasar hukum yang menjadi panduan dalam peralihan ini yaitu ayat 2 Pasal 60A UU Ciptaker dan Permenkominfo 6/2021," jelas dia.

Persiapan migrasi itu nantinya dilakukan dengan program simulcast yakni penyelenggaran secara bersamaan antara siaran TV analog dan TV digital. Misalnya masyarakat bisa menikmati siaran suatu program TV baik di TV analog dan juga digital untuk mempersiapkan peralihan itu. Sehingga saat sudah beralih, siaran simulcast akan dihentikan.

"Pemerintah juga menyiapkan sebanyak 6,5-7 juta set top box (STB) atau piranti penghubung kepada warga miskin, swasta juga diminta untuk menyediakan dan tentunya jumlah terbatas dan tidak semua. Data penerima masih divalidasi oleh Kemkominfo bersama Kemensos dan akan disalurkan melalui kantor pos," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa dalam peralihan nanti tidak semua TV bisa langsung beralih ke digital, meskipun jenisnya adakah TV LED. Untuk TV analog atau TV tabung nantinya juga memerlukan perangkat berupa set top box (STB) sebagai piranti tambahan agar bisa menerima siaran digital yang nantinya akan menangkap siaran itu. "STB nantinya disambungkan pada TV dan antena UHF yang biasa ada di rumah. Atau bisa pula dengan membeli TV digital baru," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement