Advertisement

Konflik Internal, Layanan PMI Kota Jogja Terganggu

Yosef Leon
Sabtu, 11 September 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Konflik Internal, Layanan PMI Kota Jogja Terganggu Sejumlah pendonor melaksanakan donor darah di kantor PMI Kota Jogja, Sabtu (11/9/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja menyebut kerja-kerja kemanusiaan mereka terganggu dan tidak berjalan optimal karena belum terbitnya surat keputusan (SK) pengurus baru hasil Musyawarah Kota (Muskot) Jogja yang digelar sejak 30 Maret lalu. Sampai saat ini atau hampir enam bulan tanpa SK, pengurus terpilih PMI Kota Jogja belum menerima alasan atau surat tertulis yang jelas dari PMI DIY selaku payung organisasi di atasnya yang berhak mengeluarkan legalitas itu.

Wakabid II PMI Kota Jogja Edy Buwono Eko mengatakan belum keluarnya SK kepengurusan baru hasil Muskot Jogja beberapa waktu lalu membuat pengurus terpilih bingung. Padahal, roda organisasi mesti tetap jalan dan layanan kepada masyarakat berkaitan dengan donor darah maupun penanganan pandemi mesti harus dilakukan. Pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Kota Jogja dengan tergugat Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo atas gugatan perbuatan melawan hukum.

Advertisement

BACA JUGA: 973 Orang Masih Jalani Isolasi Covid-19 di Bantul

"Kendalanya jelas, kami tidak bisa kerja, karena pengurusnya jadi tidak punya legalitas. Sekarang kepala markas yang menjalani dan kami hanya sebatas koordinasi, kan jadi ilegal kalau kebijakan semua dilakukan sementara SK belum ada. Padahal permintaan layanan banyak. Kami harus bagaimana, sama saja dengan naik mobil tidak punya SIM," kata Edy, Sabtu (11/9/2021).

Dia menyatakan, PMI Kota Jogja mesti tetap melayani permintaan donor maupun distribusi kebutuhan darah ke sejumlah rumah sakit (RS) di DIY. Ketiadaan SK membuat layanan itu terganggu dan pengurus terpilih tidak bebas bergerak melakukan koordinasi maupun kebijakan lainnya. "Dampaknya banyak sekali, misalnya permintaan donor itu banyak terkendala, aksi donor yang mau dilakukan juga tidak bisa, padahal permintaan dari masyarakat kan banyak. Kami setiap bulan itu juga harus distribusi ke 52 RS yang ada di DIY, itu harus terpenuhi," ungkapnya.

Kuasa hukum PMI Kota Jogja Suswoto mengatakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI, hasil Muskot Jogja disahkan dan diterbitkan SK-nya oleh organisasi yang setingkat lebih tinggi di atasnya. Pihaknya merasa Muskot yang digelar beberapa waktu lalu telah sesuai dengan aturan organisasi dan tidak melanggar aturan apa pun, sehingga pihaknya menilai tindakan PMI DIY yang belum mengeluarkan SK tersebut adalah bengis dan tidak adil.

"Mekanisme Muskot sudah sesuai dengan AD/ART, wakil dari PMI DIY juga sudah datang yakni sekretarisnya lewat surat delegasi. Semua peserta lengkap, ada pengurus lama, wakil PMI DIY, kecamatan, dan utusan relawan juga sudah hadir. Dari awal sampai akhir juga tidak ada yang mengajukan keberatan termasuk pemilihan ketuanya, yakni Heroe Poerwadi. Bahkan Muskot lalu itu bareng dengan Kulonprogo dan mereka sudah keluar SK nya tapi kami malah belum keluar dengan alasan yang tidak jelas," kata dia.

Suswoto menambahkan, belum lama ini PMI DIY juga mengumumkan dalam waktu dekat akan ada penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) yang salah satu agendanya adalah pemilihan ketua PMI DIY periode 2021-2026. Dengan ketiadaan SK, PMI Kota Jogja terancam tidak mempunyai hak suara dalam Musda itu. Oleh karenanya, pihak PMI Kota Jogja meminta agar penyelenggaraan Musda ditunda sampai SK kepengurusan baru diterbitkan oleh PMI DIY.

"Musda itu rencananya pada 25 September nanti. Sekalipun kami tidak mempermasalahkan siapa yang mau jadi ketua, tapi jangan kiranya dengan cara tidak mengeluarkan SK, karena pengurus lama kan sudah demisioner sehingga tidak lagi punya hak. Sementara pengurus baru, itu juga tidak bisa ikut karena secara yuridis belum ada SK," jelas Suswoto.

BACA JUGA: Akhir Pekan, Ini 6 Titik Penyekatan di Kota Jogja

Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait dengan persoalan itu. Dia menyebut permasalahan SK itu merupakan ranah dan urusan internal PMI. Dia juga telah menyerahkan langsung urusan itu ke kuasa hukumnya serta sekretaris PMI DIY untuk ditangani. Gusti Prabu juga memastikan penyelenggaraan Musda mendatang ditunda dan akan digelar pada 2 Oktober karena sempat bentrok dengan jadwal Raker PMI Pusat.

"Itu masalah internal PMI dan saya ga mau nyebar-nyebarin. Yang dulu kan sudah ada penjelasan. Jadi nanti semua lewat pengacara saja. Saya no comment dan memang masalah internal organisasi," kata Gusti Prabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement