Advertisement
Penerapan Ganjil Genap ke Lokasi Wisata Masih Dibahas

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa memastikan terkait dengan penerapan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menunju tempat wisata di wilayahnya. Sebab, belum ada koordinasi lanjutan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul dan DIY.
Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait penerapan ganjil genap. Sebab, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan OPD lainnya untuk penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Sultan Beberkan Alasan Tak Tergesa-gesa Buka Sektor
"Inmendagrinya kan baru turun. Nanti kita koordinasikan dengan OPD terkait," katanya, Selasa (14/9/2021).
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta mengatakan selain belum berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, pihaknya juga belum berkoordinasi dengan Dishub DIY.
"Kami masih menunggu arahan dari Dishub DIY. Nanti akan seperti apa, kami menunggu koordinasinya," katanya.
Sebagaimana diketahui pemberlakuan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, diatur dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," bunyi diktum keenam, huruf K poin 4.
BACA JUGA : Sultan Tegaskan Wisata di DIY Dibuka Jika Vaksinasi
Aturan itu turut memperbolehkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen di PPKM level 2.
Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 3, fasilitas umum masih ditutup. Namun, pemerintah memberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di wilayah wisata tertentu.
Aturan di wilayah tempat wisata itu di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Anak kurang dari 12 tahun tahun dilarang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Jogja, Purworejo hingga Kebumen
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, di Lobi Sleman City Hall
Advertisement
Advertisement