Advertisement
Penerapan Ganjil Genap ke Lokasi Wisata Masih Dibahas

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa memastikan terkait dengan penerapan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menunju tempat wisata di wilayahnya. Sebab, belum ada koordinasi lanjutan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul dan DIY.
Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait penerapan ganjil genap. Sebab, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan OPD lainnya untuk penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Sultan Beberkan Alasan Tak Tergesa-gesa Buka Sektor
"Inmendagrinya kan baru turun. Nanti kita koordinasikan dengan OPD terkait," katanya, Selasa (14/9/2021).
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta mengatakan selain belum berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, pihaknya juga belum berkoordinasi dengan Dishub DIY.
"Kami masih menunggu arahan dari Dishub DIY. Nanti akan seperti apa, kami menunggu koordinasinya," katanya.
Sebagaimana diketahui pemberlakuan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, diatur dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," bunyi diktum keenam, huruf K poin 4.
BACA JUGA : Sultan Tegaskan Wisata di DIY Dibuka Jika Vaksinasi
Aturan itu turut memperbolehkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen di PPKM level 2.
Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 3, fasilitas umum masih ditutup. Namun, pemerintah memberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di wilayah wisata tertentu.
Aturan di wilayah tempat wisata itu di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Anak kurang dari 12 tahun tahun dilarang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement