Advertisement

Penerapan Ganjil Genap ke Lokasi Wisata Masih Dibahas

Jumali
Selasa, 14 September 2021 - 12:57 WIB
Sunartono
Penerapan Ganjil Genap ke Lokasi Wisata Masih Dibahas TPR Induk Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa memastikan terkait dengan penerapan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menunju tempat wisata di wilayahnya. Sebab, belum ada koordinasi lanjutan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul dan DIY.

Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait penerapan ganjil genap. Sebab, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan OPD lainnya untuk penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali tersebut.

Advertisement

BACA JUGA : Sultan Beberkan Alasan Tak Tergesa-gesa Buka Sektor

"Inmendagrinya kan baru turun. Nanti kita koordinasikan dengan OPD terkait," katanya, Selasa (14/9/2021).

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta mengatakan selain belum berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, pihaknya juga belum berkoordinasi dengan Dishub DIY.

"Kami masih menunggu arahan dari Dishub DIY. Nanti akan seperti apa, kami menunggu koordinasinya," katanya.

Sebagaimana diketahui pemberlakuan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, diatur dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," bunyi diktum keenam, huruf K poin 4.

BACA JUGA : Sultan Tegaskan Wisata di DIY Dibuka Jika Vaksinasi

Aturan itu turut memperbolehkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen di PPKM level 2.

Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 3, fasilitas umum masih ditutup. Namun, pemerintah memberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di wilayah wisata tertentu.

Aturan di wilayah tempat wisata itu di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Anak kurang dari 12 tahun tahun dilarang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Beberapa Kali Minta Maaf Jelang Akhir Jabatan, Istana: Presiden Menunjukkan Sikap Kerendahan Hati

News
| Kamis, 03 Oktober 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement