Advertisement

Disdikpora DIY Susun SOP Teknis Pembelajaran Tatap Muka

Ujang Hasanudin
Kamis, 16 September 2021 - 07:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Disdikpora DIY Susun SOP Teknis Pembelajaran Tatap Muka Para peserta didik sedang melakukan kegiatan dalam PTM hari pertama di SMKN 1 Jogja, Senin (19/4/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY masih menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait teknis pembelajaran tatap muka (PTM) sebagai acuan untuk satuan pendidikan dalam menggelar PTM di tengah pandemi.

SOP tersebut perlu diterbitkan karena dalam Surat Keputusan Empat Menteri terkait PTM terbatas bagi daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 tidak menyebutkan berapa hari PTM dalam sepekan dan berapa jam dalam sehari. Namun hanya mengatur satu kelas minimal 18 siswa untuk SD, SMP, dan SMA, dan lima siswa untuk SLB dan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).

Advertisement

Kepala Seksi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi, mengatakan aturan terkait PTM masih dalam pembahasan, “Kita sedang menyusun itu, rapat dengan kepala dinas terkait dengan teknis uji percontohan tatap muka apakah satu minggu itu masuk 2 atau 3 hari dan durasi berapa jam saya kira perlu diatur,” kata Suci, Rabu (15/9/2021).

Suci mengatakan SOP nantinya juga akan mengatur soal berapa sif dalam satu hari menyesuaikan dengan jumlah siswa, “Apakah 50 persen di kelas masih kita rapatkan teknisnya,” ucap Suci.

Baca juga: Covid-19 DIY Bertambah 174 Kasus, Positivity Rate 10,81%

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan vaksinasi murid atau pelajar tidak menjadi syarat bagi daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) untuk daerah yang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3.

“Semua yang di level 1-3 boleh tatap muka sekarang juga, tak perlu menunggu vaksinasi walaupun hampir semua tenaga pendidikan 50-60% sudah divaksin. Tapi ada sekolah sekolah yang wajib tatap muka bagi gurunya yang sudah divaksin lengkap dua kali,” papar Nadiem.

Menurut Nadiem, Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri revisi terakhir pada Maret itu sudah dijelaskan dari Pemerintah Pusat untuk level 1-3 boleh PTM tapi level 4 tidak boleh, melainkan harus menggelar PJJ sepenuhnya. Namun keputusan PTM atau PJJ sepenuhnya ada di orang tua.

Nadiem juga mengklarifikasi bagi sekolah-sekolah yang susah membedakan peraturan daerah dan peraturan Pemerintah Pusat. Dia mengingatkan dalam SKB 4 Menteri sama sekali tidak ada isi atau muatan yang berhubungan dengan berapa hari menggelar PTM dalam sepekan atau berapa jam yang diperbolehkan dalam sehari.

“Kami hanya melimitasi jumlah anak per kelas yakni 18 anak per kelas utk SD, SMP, SMA dan misalnya lima anak per kelas utk PAUD [Pendidikan Anak Usia Dini],” kata Nadiem. Meski demikian PTM tetap harus digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Tidak boleh ada kantin sekolah atau kegiatan ekstrakurikuler. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement