Advertisement
Disdikpora DIY Susun SOP Teknis Pembelajaran Tatap Muka

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY masih menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait teknis pembelajaran tatap muka (PTM) sebagai acuan untuk satuan pendidikan dalam menggelar PTM di tengah pandemi.
SOP tersebut perlu diterbitkan karena dalam Surat Keputusan Empat Menteri terkait PTM terbatas bagi daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 tidak menyebutkan berapa hari PTM dalam sepekan dan berapa jam dalam sehari. Namun hanya mengatur satu kelas minimal 18 siswa untuk SD, SMP, dan SMA, dan lima siswa untuk SLB dan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
Kepala Seksi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi, mengatakan aturan terkait PTM masih dalam pembahasan, “Kita sedang menyusun itu, rapat dengan kepala dinas terkait dengan teknis uji percontohan tatap muka apakah satu minggu itu masuk 2 atau 3 hari dan durasi berapa jam saya kira perlu diatur,” kata Suci, Rabu (15/9/2021).
Suci mengatakan SOP nantinya juga akan mengatur soal berapa sif dalam satu hari menyesuaikan dengan jumlah siswa, “Apakah 50 persen di kelas masih kita rapatkan teknisnya,” ucap Suci.
Baca juga: Covid-19 DIY Bertambah 174 Kasus, Positivity Rate 10,81%
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan vaksinasi murid atau pelajar tidak menjadi syarat bagi daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) untuk daerah yang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3.
“Semua yang di level 1-3 boleh tatap muka sekarang juga, tak perlu menunggu vaksinasi walaupun hampir semua tenaga pendidikan 50-60% sudah divaksin. Tapi ada sekolah sekolah yang wajib tatap muka bagi gurunya yang sudah divaksin lengkap dua kali,” papar Nadiem.
Menurut Nadiem, Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri revisi terakhir pada Maret itu sudah dijelaskan dari Pemerintah Pusat untuk level 1-3 boleh PTM tapi level 4 tidak boleh, melainkan harus menggelar PJJ sepenuhnya. Namun keputusan PTM atau PJJ sepenuhnya ada di orang tua.
Nadiem juga mengklarifikasi bagi sekolah-sekolah yang susah membedakan peraturan daerah dan peraturan Pemerintah Pusat. Dia mengingatkan dalam SKB 4 Menteri sama sekali tidak ada isi atau muatan yang berhubungan dengan berapa hari menggelar PTM dalam sepekan atau berapa jam yang diperbolehkan dalam sehari.
“Kami hanya melimitasi jumlah anak per kelas yakni 18 anak per kelas utk SD, SMP, SMA dan misalnya lima anak per kelas utk PAUD [Pendidikan Anak Usia Dini],” kata Nadiem. Meski demikian PTM tetap harus digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Tidak boleh ada kantin sekolah atau kegiatan ekstrakurikuler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Awas, Menyebar Hoaks di Medsos Terkait Pilpres 2024 Bisa Terjerat Hukum Pidana
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Saluran Irigasi Kalibawang Segera Diperbaiki
- Jumlah Wisatawan saat Long Weekend Pekan Ini Hampir Sama dengan Weekend Biasa, Ini Alasannya..
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 31 Mei 2023
- Rute Trans Jogja 1A, 2A, 3A dan 3B, Bisa ke Malioboro hingga Prambanan
- Komunitas Kretek di Jogja Melawan Hari Tanpa Tembakau dengan Turnamen Bulutangkis
Advertisement
Advertisement