Pria Bantul Bobol Ponsel Tetangga, Modus WhatsApp Palsu Raup Rp20 Juta
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Petugas pasar mengecek suhu pengunjung sebelum memasuki area Pasar Beringharjo, beberapa waku lalu.- Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Perdagangan Kota Jogja memperpanjang pemberian relaksasi khususnya retribusi pasar kepada sejumlah pedagang di pasar tradisional. Pemberian relaksasi retribusi bagi pedagang ini diharapkan bisa meringankan biaya pengeluaran karena masih diberlakukannya PPKM level 3.
"Sementara masih kami berikan relaksasi kepada para pedagang di Kota Jogja. Hal itu untuk meringankan beban biaya mereka," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, Minggu (19/9/2021).
Yunianto menjelaskan, meski sebelumnya aturan ini diberlakukan saat diterapkan PPKM Darurat namun pihaknya belum berencana untuk menyetop aturan itu. Meskipun saat ini level PPKM telah turun dari level 4 menjadi level 3 dan perlahan-lahan pasar tradisional sudah mulai dibuka, namun relaksasi diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi lokal.
Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Gunawan Nugroho Utomo menjelaskan, relaksasi yang diberikan pada pedagang itu berbeda-beda dan besarannya dimulai dari 10 persen, 25 persen dan 50 persen.
BACA JUGA: Kasus Harian Covid-19 Filipina Meledak! Tertinggi di Asia Tenggara
"September ini masih kami berlakukan, jadi ada pembagiannya besaran relaksasi yang diberikan pada pedagang pasar," kata Gunawan.
Dia menyebut, relaksasi retribusi 50 persen diberikan ke pedagang pasar Beringharjo Barat dan juga Pasar Klithikan Pakuncen (PKP). Sementara untuk yang 25 persen diberikan ke pedagang Pasar Tunjungsari, Pasty, Beringharjo Tengah, Prawirotaman serta Pasar Giwangan.
"Sementara relaksasi retribusi 10 persen, dibebankan kepada pedagang pasar di Kranggan, Demangan, Sentul, Kotagede serta pasar lainnya," ucap Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
DPAD DIY mempercepat digitalisasi arsip sejarah, mulai dokumen, kaset, VHS hingga piringan hitam agar tetap lestari dan mudah diakses.
Pemkab Gunungkidul memanfaatkan nobar Piala Dunia untuk menggerakkan UMKM, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan mempererat kebersamaan masyarakat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Gojek mulai menerapkan biaya pembatalan GoCar Rp3.000 di sejumlah kota. Simak syarat, mekanisme, dan ketentuan lengkapnya.
Balita tewas setelah terjebak lubang proyek di Manggarai, Tebet. Evakuasi berlangsung empat jam sebelum korban dibawa ke rumah sakit.