Advertisement
Muncul Dugaan Penjualan Masker Bekas, Ini Respons Dinkes Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Merespon tingginya penggunaan masker dan munculnya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini dengan menjual masker bekas, masyarakat diharapkan dapat mengelola limbah masker dengan benar.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan jika mengacu pada Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan, masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Advertisement
BACA JUGA : Viral di Medsos, Diduga Penjualan Masker Bekas di Jogja
Adapun masker yang dipakai masyarakat di luar fasyankes itu masuk ke dalam kategori limbah domestic, yang perlakuannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Meski demikian, untuk mengurangi resiko kesehatan, prosedur pengelolaan pada limbah masker tetap harus diperhatikan masyarakat. "Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas pakai,” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Diawali dengan mengumpulkan masker bekas pakai pribadi. kemudian lakukan desinfeksi kepada masker-masker tersebut dengan cara merendam masker yang telah digunakan pada larutan disinfektan, klorin atau bisa juga pemutih. Selanjutnya ubah bentuk masker tersebut agar tidak sama lagi dengan masker baru, bisa dipotong talinya atau disobek.
BACA JUGA : Jangan Sembarangan! Begini Cara Membuang Masker
Setelah itu, barulah masker dapat dibuang ke tempat sampah domestik. Setelah selesai menjalankan semua langkah tersebut, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer untuk memastikan tangan dalam kondisi bersih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement