Advertisement
Pembahasan Raperda Kesehatan Jiwa di DIY Harus Komprehensif

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemda DIY harus menjamin terwujudnya ekosistem inklusif di masyarakat sehingga penanganan kesehatan jiwa dapat berjalan optimal. Tingginya angka kasus kesehatan jiwa di DIY mendorong DPRD DIY berinisiatif menyusun Raperda Kesehatan Jiwa.
"Penyusunan perda menjadi peluang untuk membangun kebijakan penanganan kesehatan jiwa yang tersistem sehingga bisa menjadi panduan dan landasan semua stakeholder yang bergerak di isu kesehatan jiwa," ujar Jaimun, Program Manager Pusat Rehabilitasi Yakkum dalam kegiatan Diseminasi Policy Brief Investasi Membangun Ekosistem Sehat Jiwa yang Komprehensif di DIY yang digelar secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Advertisement
Disemininasi yang dilakukan Pusat Rehabilitasi Yakkum merupakan bagian dari memperkuat aspirasi pemerhati dan pegiat kesehatan jiwa di Indonesia. Kegiatan ini digelar untuk menyambut Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Raperda Kesehatan Jiwa yang dibahas diharapkan lebih holistik.
"Ini membutuhkan dukungan sosial untuk kebutuhan bersama. Harapannya, payung Perda Kesehatan Jiwa bisa mendorong peran desa dalam kehidupan disabilitas psikososial menjadi warga negara yang produktif dan menyokong pembangunan desa yang baik," kata Jaimun.
Penyusunan regulasi daerah ini sejalan dengan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Biro Mental Spiritual Setda DIY. Berdasarkan data Riskesdas 2018, DIY ada di posisi kedua se-Indonesia setelah Bali sebagai wilayah dengan kasus kesehatan jiwa tertinggi, baik orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) maupun orang dengan disabilitas psikososial (ODDP) atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Penyintas ODDP, Desty Endah mengatakan tanpa rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), dia hanya berdiam dan mengurung diri di kamar. "RBM betul-betul membantu saya. Saya bisa bekerja sesuai skill dan passion saya. Tapi tidak mudah untuk dapat pekerjaan. Dari Yakkum saya dibantu untuk mengajar di desa," katanya.
Mitigasi
Tim Penulis Policy Brief Pusat Rehabilitasi Yakkum, Triwahyuni Suci menilai selama ini pembentukan raperda masih menekankan upaya kuratif. Namun di Raperda Kesehatan harapannya sudah ada upaya promotif, preventif dan rehabilitatif. "Upaya ini semacam mitigasi. Setelah mengetahui bahwa kasus gangguan jiwa di DIY tinggi, kita harus melakukan kampanye dan kesadaran, serta mendeteksi diri sendiri apakah kita mengalami masalah kesehatan jiwa," katanya.
Rani Hapsari dari Pusat Rehabilitasi Yakkum mengatakan saat ini kondisi di DIY tidak boleh disepelekan. DIY merupakan provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Jawa. Bencana juga bisa memicu angka gangguan kesehatan jiwa, terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Disabilitas psikososial menjadi sesuatu yang tidak bisa dilihat kasat mata. Data ini juga memotret kebutuhan disabilitas psikososial di sektor kesehatan, sosial dan produktifnya. Pembagian kewenangan harus dilakukan oleh lintas sektor," ujar Rani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement