WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Keluarga Supriyanto menyambut haru vonis bebas hakim, di PN Sleman, Rabu (22/9/2021)-Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Pengadilan Negeri Sleman memvonis bebas bendahara Yogyakarta Independent School (YIS), Supriyanto, atas dakwaan pemberian nilai palsu di ijazah siswa YIS pada 2016 lalu. Majelis Hakim menilai Supriyanto tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.
Sidang putusan berlangsung pada Rabu (22/9/2021), dengan majelis hakim Adhi Satrija Nugroho, Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih. Sidang juga dihadiri oleh istri dan kerabat Supriyanto, yang langsung menyambut haru vonis bebas ini. Erika Handriati selaku pelapor terdakwa juga terlihat hadir memantau jalannya sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Odie Hudiyanto, mengatakan hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan dan menyatakan semua dakwaan, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. “Diputuskan tidak bersalah. Hari ini juga Supriyanto segera bertemu kembali dengan istri dan ketiga anaknya,” ujarnya saat ditemui wartawan usai sidang.
Pada dakwaan sebelumnya, Supriyanto dinyatakan telah memberi nilai palsu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN dengan menyuruh Anna Indah Sylvana selaku salah satu staf di YIS. Padahal menurut pelapor, kedua mata pelajaran tersebut tidak pernah diajarkan. Erika melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati dan mulai disidangkan pada Juli lalu.
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan jika terdakwa tidak Pernah menyuruh Anna Indah Sylvana. Berdasarkan bukti surat-surat dan Keterangan saksi Anna Indah Sylvana dan sejumlah saksi lainnya yang menerangkan jika yang memasukan nilai kedalam Ijazah SD adalah staf administrasi atas perintah dari Kepala Sekolah YIS waktu itu, Orin Stephney.
Menurutnya, perkara ini tidak perlu sampai pengadilan dan cukup diselesaikan di Polsek. “Kalau di Polsek Mlati itu mereka melakukan konfrontasi antara saksi dengan saksi atau saksi dengan terdakwa. Ini adalah buah dari keteledoran, kecerobohan dari Polsek Mlati dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 22 September: Kasus Terbanyak dari Bantul
Sementara itu, Erika Handriati, mengaku keputusan hakim sangat mengejutkan. “Pertimbangan hakim hanya melihat dari job description-nya kepala sekolah dan mengabaikan fakta-fakta persidangan lain, seperti keterangan saksi serta menganggap keterangan saksi Ana, Hana dan Joko adalah keterangan yang mandiri,” katanya.
Padahal menurutnya, fakta bahwa mata pelajaran itu tidak diajarkan tidak bisa dipungkiri. Sebagai langkah hukum berikutnya atas putusan ini, ia akan menyiapkan kasasi. “Tadi saya sudah bicara dengan pihak kejaksaan mereka akan melihat menunggu dulu rincian putusannya, akan mempelajari putusan. Kemungkinan akan kasasi juga,” ungkapannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik resmi dijual mulai Rp300 ribu dengan kapasitas GBK terbatas.
OpenAI dikabarkan menyiapkan integrasi ChatGPT dan PowerPoint berbasis suara untuk membuat presentasi otomatis lebih cepat.
Rupiah melemah ke Rp17.698 per dolar AS di tengah sikap wait and see investor terhadap sentimen global dan data ekonomi RI.
Ponsel terasa lemot setelah dipakai lama? Ini penyebab utama smartphone melambat dan cara sederhana mengatasinya.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.