GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Keluarga Supriyanto menyambut haru vonis bebas hakim, di PN Sleman, Rabu (22/9/2021)-Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Pengadilan Negeri Sleman memvonis bebas bendahara Yogyakarta Independent School (YIS), Supriyanto, atas dakwaan pemberian nilai palsu di ijazah siswa YIS pada 2016 lalu. Majelis Hakim menilai Supriyanto tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.
Sidang putusan berlangsung pada Rabu (22/9/2021), dengan majelis hakim Adhi Satrija Nugroho, Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih. Sidang juga dihadiri oleh istri dan kerabat Supriyanto, yang langsung menyambut haru vonis bebas ini. Erika Handriati selaku pelapor terdakwa juga terlihat hadir memantau jalannya sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Odie Hudiyanto, mengatakan hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan dan menyatakan semua dakwaan, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. “Diputuskan tidak bersalah. Hari ini juga Supriyanto segera bertemu kembali dengan istri dan ketiga anaknya,” ujarnya saat ditemui wartawan usai sidang.
Pada dakwaan sebelumnya, Supriyanto dinyatakan telah memberi nilai palsu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN dengan menyuruh Anna Indah Sylvana selaku salah satu staf di YIS. Padahal menurut pelapor, kedua mata pelajaran tersebut tidak pernah diajarkan. Erika melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati dan mulai disidangkan pada Juli lalu.
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan jika terdakwa tidak Pernah menyuruh Anna Indah Sylvana. Berdasarkan bukti surat-surat dan Keterangan saksi Anna Indah Sylvana dan sejumlah saksi lainnya yang menerangkan jika yang memasukan nilai kedalam Ijazah SD adalah staf administrasi atas perintah dari Kepala Sekolah YIS waktu itu, Orin Stephney.
Menurutnya, perkara ini tidak perlu sampai pengadilan dan cukup diselesaikan di Polsek. “Kalau di Polsek Mlati itu mereka melakukan konfrontasi antara saksi dengan saksi atau saksi dengan terdakwa. Ini adalah buah dari keteledoran, kecerobohan dari Polsek Mlati dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 22 September: Kasus Terbanyak dari Bantul
Sementara itu, Erika Handriati, mengaku keputusan hakim sangat mengejutkan. “Pertimbangan hakim hanya melihat dari job description-nya kepala sekolah dan mengabaikan fakta-fakta persidangan lain, seperti keterangan saksi serta menganggap keterangan saksi Ana, Hana dan Joko adalah keterangan yang mandiri,” katanya.
Padahal menurutnya, fakta bahwa mata pelajaran itu tidak diajarkan tidak bisa dipungkiri. Sebagai langkah hukum berikutnya atas putusan ini, ia akan menyiapkan kasasi. “Tadi saya sudah bicara dengan pihak kejaksaan mereka akan melihat menunggu dulu rincian putusannya, akan mempelajari putusan. Kemungkinan akan kasasi juga,” ungkapannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Meta dijatuhi denda baru Rp10,12 triliun terkait dampak Instagram dan Facebook terhadap kesehatan mental anak. Total sanksi kini mencapai Rp16,8 triliun.
Nissan NX7, SUV PHEV baru di China, hadir dengan baterai 40,95 kWh, jangkauan listrik 225 km, mesin 1.500 cc, dan konsumsi 4,82 l/100 km. Saingi produsen lokal.
Microsoft memperingatkan serangan siber CaptiveCrunch yang menyasar pengguna WiFi hotel melalui pop-up palsu. Peretas dapat mencuri data, merekam aktivitas, hin