Advertisement
Warga Jogja Diingatkan Bayar PBB Tepat Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2021. Pembayaran setelah tanggal tersebut akan terkena sanksi denda.
Menurut Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Santosa, kebiasaan masyarakat membayar pajak mendekat jatuh tempo. Sehingga perlu adanya pengingat.
Di tahun 2021, ada 96.941 wajib pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan nilai ketetapan mencapai sekitar Rp112,578 miliar di Kota Jogja. Per 24 September 2021, sudah sekitar 50.600 wajib pajak yang membayar dengan total nilai sekitar Rp54,94 miliar atau sekitar 50 persen.
“Mudah- mudahan wajib pajak bisa memenuhi pembayaran PBB. Kalau wajib pajak membayar PBB lebih dari 30 September otomatis akan dikenakan denda dua persen per bulan,” kata Santosa dalam jumpa pers di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Jogja, Jumat (24/9/2021).
Pembayaran PBB bisa melalui Bank BPD DIY, Bank Jogja, BNI, BRI, Pos Indonesia, dan ATM. Masyarakat juga bisa membayar melalui layanan aplikasi uang elektronik Gopay, dan Tokopedia. Selain itu, Pemkot Jogja juga mengadakan jemput bola pelayanan pekan pembayaran PBB di 9 kelurahan yaitu Keparakan, Prenggan, Giwangan, Wirogunan, Sorosutan, Bumijo, Baciro, Kricak dan Terban.
“Pelayanan pekan pembayaran PBB di kelurahan dilaksanakan tiap Senin sampai Kamis hingga 29 September nanti. Petugas dari Bank Jogja dan Kantor Pos yang menerima pembayaran PBB di wilayah. Selain sembilan kelurahan itu, pembayaran diarahkan ke bank-bank terdekat,” kata Santosa.
BACA JUGA: Belasan Gerai Ditutup, Ini Sejarah Matahari di Indonesia
Sebelumnya, Pemkot Jogja membuat kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogja nomor 58 tahun 2021. Penghapusan denda itu berlaku untuk tunggakan PBB tahun 1994 sampai tahun 2021. Kebijakan tersebut hanya sampai 31 Desember 2021. Sehingga per 1 Januari 2021 denda tunggakan PBB akan kembali muncul.
Sejak peraturan berlaku, sudah ada sekitar 5.500 wajib pajak penunggak PBB tahun 1994-2021 telah membayar tahun ini. Total nilai denda tunggakan PBB yang dihapuskan itu sekitar Rp605 juta. “Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB. Realisasi pembayaran PBB yang menunggak sekitar Rp2 miliar. Jumlah ini cukup lumayan,” kata Santosa.
Santosa mengatakan PBB adalah salah satu pajak daerah yang menyumbang pendapatan terbesar bagi Pemkot Jogja. BPKAD Kota Jogja mencatat realisasi penerimaan PBB tahun 2021 mencapai Rp59,69 miliar atau 69,41 persen dari target Rp 86 miliar. Jumlah itu termasuk penerimaan dari pembayaran tunggakan PBB tahun 1994-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perkenalkan! Pembuat Logo Pohon Hayat IKN Nusantara, Warga Bandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- LAZIZNU DIY Berkolaborasi dengan Sonjo, BI & PT SMI Salurkan Peralatan Kesehatan di Bantul
- Tahun Depan, Semua Penderes di Kulonprogo Di-cover BPJS Ketenagakerjaan
- Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini yang Dilakukan DP3APPKB Bantul
- Kejar Target PAD, BKAD Kulonprogo Gerilya Tagih Piutang ke Wajib Pajak
- Temu Usaha Forkom UMKM Digelar di Sleman, Ini yang Diminta dari Pelaku UMKM
Advertisement
Advertisement