Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Disnakertrans DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Guna menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY).
Kerja Sama ini diwujudkan dengan penandatanganan rencana kerja tentang Optimalisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di DIY khususnya yang terkait dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan badan usaha terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan. Badan usaha mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarganya, melaporkan setiap perubahan data pekerja serta membayar iuran secara tepat waktu.
“BPJS Kesehatan bersama pengawas ketenagakerjaan akan berkolaborasi untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan badan usaha yang diduga tidak patuh terhadap kewajibannya dalam Program JKN-KIS ini. Tentunya, hal itu dilakukan melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-DIY, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Kepala DPPM DIY dan seluruh anggota Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama DIY.
Dwi menjelaskan, selain dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan di wilayah DIY. Bersama dengan Disnakertrans DIY, pihaknya akan memberikan informasi, edukasi dan sosialisasi kepada badan usaha tentang kewajibannya dalam Program JKN-KIS. Pihaknya juga akan melakukan integrasi data dengan Disnakertrans DIY agar diperoleh data valid mengenai badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS ataupun yang belum terdaftar.
“Dengan demikian, kami akan lebih mudah menyusun langkah-langkap optimal guna menyukseskan Program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari badan usaha yang menjadi salah satu segmen peserta Program JKN-KIS,” ungkapnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Berupaya Turunkan Kesenjangan dan Kemiskinan dengan Gandeng Gendong
- UMK dan UMSK Kota Jogja Masih Dibahas Dewan Pengupahan
- Angka UMK dan UMSK untuk Bantul akan Diumumkan Pemda DIY
- DP3AP2KB Dalami Kasus Jual-Beli Bayi di Tegalrejo Jogja
- Platform Sleman Digital, Diskominfo: Langkah Strategis Menuju Pelayanan Publik Terpadu
Advertisement
Advertisement