Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi resmi membuka gelaran Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang, Jumat 26 Juni 2026.
BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Guna menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY).
Kerja Sama ini diwujudkan dengan penandatanganan rencana kerja tentang Optimalisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di DIY khususnya yang terkait dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan badan usaha terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan. Badan usaha mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarganya, melaporkan setiap perubahan data pekerja serta membayar iuran secara tepat waktu.
“BPJS Kesehatan bersama pengawas ketenagakerjaan akan berkolaborasi untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan badan usaha yang diduga tidak patuh terhadap kewajibannya dalam Program JKN-KIS ini. Tentunya, hal itu dilakukan melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-DIY, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Kepala DPPM DIY dan seluruh anggota Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama DIY.
Dwi menjelaskan, selain dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan di wilayah DIY. Bersama dengan Disnakertrans DIY, pihaknya akan memberikan informasi, edukasi dan sosialisasi kepada badan usaha tentang kewajibannya dalam Program JKN-KIS. Pihaknya juga akan melakukan integrasi data dengan Disnakertrans DIY agar diperoleh data valid mengenai badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS ataupun yang belum terdaftar.
“Dengan demikian, kami akan lebih mudah menyusun langkah-langkap optimal guna menyukseskan Program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari badan usaha yang menjadi salah satu segmen peserta Program JKN-KIS,” ungkapnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi resmi membuka gelaran Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang, Jumat 26 Juni 2026.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.