Advertisement

Bus Wisata dan Angkutan yang Masuk DIY Mulai Diperiksa, Ini Lokasinya

Yosef Leon
Senin, 27 September 2021 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Bus Wisata dan Angkutan yang Masuk DIY Mulai Diperiksa, Ini Lokasinya Petugas gabungan memeriksa kendaraan berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020) - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan DIY akan mulai memberlakukan pengecekan terhadap bus pariwisata dan angkutan perjalanan yang masuk ke provinsi ini seiring bertambahnya objek wisata yang dibuka melalui uji coba pada masa PPKM level 3.

Pengecekan akan meliputi kelengkapan berkas pengunjung mulai dari kartu vaksin, kapasitas penumpang, dan surat bebas Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 meluas.

Advertisement

BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah 60 Kasus, Kulonprogo Nihil Kasus Meninggal

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan akhir pekan lalu menjadi uji coba pertama terhadap pengawasan angkutan pariwisata dan perjalanan. Pengawasan dilakukan di satu area yakni sisi parkir Bandara Adisucipto.

"Kami uji nengawasi bus dengan menempelkan stiker. Surat edaran dari Satgas Covid-19 nasional terkait dengan pengaturan perjalanan dan syarat vaksinasi sudah keluar," kata Ni Made, Senin (27/9/2021).

Selain area Bandara Adisucipto, pengawasan akan dilakukan di Terminal Dhaksinarga Wonosari, Terminal Semin, Terminal Jombor, Pakem, Terminal Wates, Palbapang, dan di Kota Jogja.

“Akan ada delapan simpul pengawasan," ungkap dia.

Pengawasan bertujuan memastikan agar penyebarluasan Covid-19 bisa ditekan serta memastikan wisatawan atau pengunjung luar daerah yang masuk ke wilayah DIY benar-benar sehat.  

BACA JUGA: Banyak Jalur Menuju Destinasi Wisata, Pemda DIY Sulit Halau Pelancong

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIY Bagas Senoadji menyebut petugas akan mengecek secara langsung dokumen pelengkap yang diatur dalam perjalanan ke luar daerah. Jika memenuhi syarat seperti kartu vaksin, kapasitas maksimal 70 persen, dan surat bebas Covid-19, angkutan pariwisata bakal ditempeli stiker khsusus sebagai penanda telah lolos skema pemindai dari petugas. 

"Kami juga minta QR code ride-nya ke Pusat, kalau sudah turun gampang dan cepat, tapi nanti akan uji coba dulu. Yang diawasi berupa bus dan minibus," katanya.

Jika tidak memenuhi syarat, kendaraan angkutan wisata bakal ditolak masuk ke Jogja. Petugas akan memutarbalikkan kendaraan itu meskipun hanya satu penumpang yang tidak mempunyai dokumen lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement