Advertisement

Oktober, Musyawarah Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Bawen dengan Warga Tempel

Abdul Hamied Razak
Senin, 27 September 2021 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
Oktober, Musyawarah Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Bawen dengan Warga Tempel Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Musyawarah warga untuk ganti rugi lahan yang bakal dipakai proyek Tol Jogja-Bawen akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober mendatang. Kelanjutan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) bagi warga masih menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan seluruh kalurahan di Kapanewon Seyegan sudah melaksanakan tahapan musyawarah UGK.

Advertisement

BACA JUGA: Desain Trase Jalur Tol Jogja-YIA Kembali ke Awal, seperti Apa?

"Musyawarah warga di Kapanewon Seyegan semuanya sudah selesai. Kami sedang menjadwalkan pelaksanaan musyawarah warga untuk Kapanewon Tempel," katanya, Senin (26/9/2021).

Di Kapanewon Tempel, terdapat tiga kalurahan yang terdampak pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen, meliputi Kalurahan Banyurejo dengan luas 166 bidang lahan, Tambakrejo 88 bidang, dan Sumberrejo 12 bidang. "Untuk musyawarah warga rencananya kami gelar minggu kedua untuk Tambakrejo dan Sumberrejo," kata Elya.

Disinggung soal pemberian UKG bagi warga lainnya yang sudah mengikuti musyawarah warga baik di Margomulyo, Margodadi dan Margokaton, Seyegan, Elya belum dapat memastikannya. Sebab hingga kini, izin pembayaran dari LMAN belum turun.

Sementara itu, warga Kadirojo 1 dan Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo juga masih menunggu proses pencairan UGK. Hingga kini, proses pencairan UGK belum ada perkembangan meskipun tahapan musyawarah warga sudah digelar pada Juli lalu.

BACA JUGA: Beda dengan Covid-19, Mengapa Wabah SARS Berakhir Tanpa Vaksin? Ini Kata Dokter

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Galih Alfandi berharap masyarakat bersabar mengikuti tahapan proses pencairan UGK. Menurutnya, pencairan UGK bagi warga Kadirojo 1 sudah diajukan ke LMAN.

Estimasi uang ganti rugi untuk warga Kadirojo 1 (59 bidang) sebesar Rp38 miliar dan Cupuwatu 2 (109 bidang) Rp139 miliar. "Untuk Kadirojo 1 tinggal menunggu persetujuan Direktur LMAN sementara untuk Cupuwatu, LMAN masih melakukan verifikasi berkas yang sudah diajukan," kata Galih.

Galih juga menampik isu yang beredar yang menyebut pembayaran UGK akan didahulukan bagi warga Cupuwatu karena menjadi pintu masuk ke lokasi proyek. Menurutnya, pembayaran UGK sepenuhnya menjadi kewenangan LMAN. "Belum tentu Cupuwatu dulu (dibandingkan Kadirojo 1). Sebab pembayaran UGK tergantung persetujuan LMAN, yang mana dulu yang keluar apakah Kadirojo 1 atau Cupuwatu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement