Advertisement
Minta Penjelasan Izin Litto, DPRD Bantul Panggil 3 Kepala Dinas
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Jumlah dinas yang dijadwalkan bertemu dengan Komisi C DPRD Bantul pada pekan ini untuk membahas berdirinya hotel dan restoran Little Tokyo di RT 5 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo, Bantul, yang belum mengantongi izin, terus bertambah.
Semula, Komisi C berencana Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Kini, Dewan juga berencana memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.
Advertisement
Pertemuan di Gedung DPRD Bantul tersebut adalah upaya Komisi C mendapatkan kejelasan dan duduk perkara, terkait berdirinya Litto.
"Pertemuan pekan ini. Kami ingin tanya mengenai proses pembuatan izinnya. Bagaimana? Kok bisa pembangunan hampir selesai, Litto belum memiliki izin Amdal, dan IMB,” kata Ketua Komisi C DPRD Bantul Dwi Kristiantoro, Selasa (28/9/2021).
DPRD memanggil Kepala Dispertaru Bantul, untuk menanyakan secara khusus, terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan. Atas adanya rekomendasi dari Dispertaru tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) harus mengeluarkan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dari pertanian menjadi nonpertanian.
“Dan, ini akan kami klarifikasi. Kok bisa Dispertaru mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Untuk DPUPKP, klarifikasi dilakukan terkait dengan uji kelayakan yang harus dilakukan terhadap bangunan Litto. Sebab, jika tidak layak secara struktur, seharusnya DPUPKP tidak mengeluarkan sertifikat layak fungsi. “Untuk itu kami panggil mereka,” ungkapnya.
Adapun untuk DLH Bantul, Komisi C akan meminta kepada dinas tersebut benar-benar mengecek dan memastikan saluran limbah yang dihasilkan Litto sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan ke depan. "Terutama terkait Amdal. Jika memang tidak memenuhi ya, jangan dipaksakan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Bantul, ke Litto, Kamis (23/9/2021), GM Litto Ari Setyawan mengaku telah mendapatkan informasi dari owner Litto yang menyebut perizinan belum ada. Padahal, proses pembangunan Litto telah dimulai sejak 2019. Manajemen Litto sendiri baru terbentuk pada awal 2021. "Jadi soal pembangunan kami tidak tahu. Tahunya setelah owner kami mengakui kepada jika masih ada persoalan perizinan," katanya.
Ari mengatakan, pemilik Litto ada sekitar lima orang dan berdomisili di Jakarta. Meski demikian, mereka sejatinya berasal dari Jogja. Karena mereka adalah alumni SMA N 1 Kota Jogja.
Adapun dua dari lima pemilik Litto tersebut adalah Kwin dan Irma Devita Purnamasari. Irma diketahui awal tercatat dalam proses pengajuan izin pada 2020 lalu. Bahkan, Irma Devita telah mengantongi izin prinsip yang ditandatangani oleh Bupati Bantul saat itu, yakni Suharsono.
Surat izin prinsip sendiri tercatat dikeluarkan pada 8 Mei 2020. Selain itu di tanggal yang sama yakni 8 Mei 2020, telah dikeluarkan surat kesesuaian tata ruang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Ruang Bantul Suprianto.
Namun dalam perkembangannya, proses perizinan mengalami kendala. Ari menyatakan proses perizinan berhenti di BPN. Sebab, tanah yang dibeli ternyata masih letter C. Padahal untuk kepengurusan izin mendirikan bangunan status tanah harus sudah sertifikat hak milik (SHM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement