Advertisement
Akademisi hingga Pelaku Usaha Menyorot Kebijakan Pajak saat Pandemi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Akademisi hingga pelaku usaha menyorot kebijakan perpajakan nasional di era pandemi Covid-19 dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) dengan tema Strategi dan Kebijakan Perpajakan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, pada 29-30 September 2021.
Pertemuan ilmiah secara daring ini digelar oleh Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Bisnis & Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah DIY.
Advertisement
“Peserta konferensi berasal dari berbagai universitas di Indonesia, juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, diantaranya dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua,” kata Ketua Panitia NCAF Mahmudi dalam rilis yang diterima Minggu (3/10/2021).
BACA JUGA : Terus Edukasi Anak Muda soal Pajak, Ini yang Dilakukan KPP
Pengusaha asal Jogja Herry Zudianto yang hadir sebagai pemateri menilai kesulitan utama dari para pelaku usaha adalah likuiditas sehingga berakibat pada penundaan pembayaran pajak. Ia mengusulkan untuk penghapusan denda atas penundaan kewajiban pajak yang terutang selama pandemi Covid-19 atau atas hasil koreksi pajak. Pemberlakuan PPN diakui sangat memberatkan usaha karena margin sangat tipis. “Di sisi lain saya harus mempertahankan harga jual untuk bisa tetap bersaing baik secara daring maupun luring,” ucapnya.
Menurutnya bagi sektor perdagangan retail seharusnya bukan dikenakan PPN akan tetapi pajak penjualan final sekian persen. Hal ini akan mempermudah pengusaha untuk menghitung pajaknya dan akan meningkatkan ketaatan pembayaran pajak. “Saya berpesan dan mengajak rakyat bersama untuk membayar pajak secara tepat waktu,” kata Mantan Wali Kota Jogja ini.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam menambahkan ada tiga persoalan yang paling besar di dalam industri pajak di Indonesia. Di tahun 2020, tax ratio Indonesia hanya sebesar 8,94 persen. Dengan begitu menempatkan Indonesia pada urutan tiga terendah di kawasan Asia Pasifik. Tax Buoyancy selama satu dekade sebesar 0,83 persen. “Potensi pajak kita itu di tahun 2019 untuk pribadi sebanyak 58 persen yang belum didapatkan. Masalah yang terakhir yaitu sejak 2009, target penerimaan pajak tidak pernah tercapai,” ujatnya.
BACA JUGA : Terdampak Pandemi, Penerimaan Pajak di Jogja
Ketua Komite Pengawas Perpajakan Prof. Mardiasmo menambahkan berkaitan dengan ekonomi digital, saat ini integrasi administrasi berbasis system IT. Terdapat empat tahap yang coba dilakukan. Pertama, interlocking system yang merupakan ikhtiar pengawasan dan saling mengingatkan wajib pajak. Kedua, integrasi data antar unit di Kemenkeu dan Kementerian Lembaga terkait untuk memudahkan pelayanan perpajakan. Dan ketiga, Big Data yang merupakan ladang informasi untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan.
“Dalam lingkup Kementerian Keuangan RI dinyatakan tengah dikembangkan program sinergi. Hal itu tidak lain sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara peningkatan kredibilitas dan efektifitas APBN serta meningkatkan efisiensi layanan publik sehingga meningkatkan daya saing nasional,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement