Advertisement

Promo November

Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Aturan Hajatan di Masa PPKM

David Kurniawan
Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Aturan Hajatan di Masa PPKM Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Video berdurasi 30 detik acara hajatan anggota Satpol PP Gunungkidul dengan hiburan campursari beredar luas di masyarakat. Hajatan ini melanggar aturan PPKM level tiga yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 443/4233.

Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat, mengakui salah seorang anggotanya menggelar hajatan dengan mengundang artis campursari. Acara ini berlangsung pada Minggu (3/10/2021) di rumahnya di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo.

Advertisement

“Plt Kepala Satpol PP sudah melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan membenarkannya,” kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Dari hasil klarifikasi, Dimas Tedjo datang karena DS yang merupakan anggota Satpol PP Gunungkidul ini  memiliki nadzar untuk mendatangkan penyanyi tersebut saat hajatan. Menurut Taufiq, hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena melanggar aturan PPKM sesuai dalam instruksi bupati.

Dia menjelaskan pada instruksi bupati huruf m, warga diperbolehkan menggelar hajatan. Meski demikian, ada pembatasan tamu sebanyak 20 undangan serta tidak diperbolehkan menggunakan hiburan seperti campursari atau musik elekton. “Untuk sanksi pelanggaran tidak ada karena memang dalam instruksi tidak ada. Tapi, sanksi internal tetap akan diberikan dan masalah ini diserahkan sepenuhnya ke pimpinan,” katanya.

Taufik mengakui tidak ada laporan berkaitan dengan pelaksanaan hajatan sehingga acara tersebut tidak dibubarkan. Selain itu, anggota Satpol PP juga sedang libur.

Kepada wartawan, DS mengaku tidak berniat menghadirkan Dimas Tedjo saat acara hajatan. Dia berdalih, artis campursari ini masuk dalam tamu undangan karena merupakan tetangga dari besannya.

“Tedjo hadir tidak lama, hanya sekitar setengah jam,” kata DS.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty, mengakui akhir-akhir ini banyak warga yang menggelar hajatan. Kegiatan itu harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona.

“Beberapa waktu lalu ada klaster hajatan di Panggang. Mudah-mudahan tidak ada lagi klaster dari hajatan,” kata Dewi.

Menurut dia, menurunnya kasus Corona di Gunungkidul harus terus diwaspadai karena penularan bisa meningkat sewaktu-waktu. Oleh karenanya, Dewi meminta kepada satgas penanggulangan di tingkat kalurahan maupun kapanewon untuk memastikan hajatan warga dilaksanakan dengan prosedur protokol kesehatan secara ketat.

“Jangan sampai ada euforia. Meski kasus menurun, tidak ada perubahan. Protokol kesehatan dilakukan secara ketat apapun kegiatannya. Satgas di masing-masing wilayah harus terus mengawasi kegiatan di masyarakat,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement